faktakalbar

Curi Baterai Tower Indosat di Kubu Raya, 2 Pelaku Ditangkap Usai Buron Hingga Pontianak

Faktakalbar.id - Aparat kepolisian menangkap dua pelaku pencurian baterai tower Indosat di Kubu Raya

Penulis: Natash Monday, 03 August 2026 📖 1 menit
Curi Baterai Tower Indosat di Kubu Raya, 2 Pelaku Ditangkap Usai Buron Hingga Pontianak
Petugas kepolisian mengamankan tersangka kasus pencurian baterai tower Indosat di Kabupaten Kubu Raya untuk menjalani proses hukum. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Aparat kepolisian menangkap dua pelaku pencurian baterai tower Indosat di Kubu Raya, Kalimantan Barat, usai sempat melarikan diri dari kejaran warga pada Senin (29/7/2026) dini hari.

Kedua tersangka berinisial Ucup (31) dan Uchu (48) diringkus tim gabungan setelah aksi kejahatannya di Jalan Sultan Agung, Desa Rasau Jaya Umum, dipergoki oleh ketua RT setempat.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Ade, membenarkan penangkapan kedua pelaku yang beraksi mencuri fasilitas telekomunikasi tersebut.

"Benar, Polsek Rasau Jaya telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian dua unit baterai litium tower milik PT Indosat. Keduanya berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran dan pengembangan bersama tim gabungan," kata Ade, Senin (3/8/2026).

Insiden tersebut bermula saat ketua RT melihat para pelaku mengangkut dua unit baterai litium dari area pemancar menggunakan sepeda motor.

Saksi mata yang melihat kejadian itu langsung menghubungi layanan darurat Call Center 110 Polri untuk melaporkan aksi kejahatan yang sedang berlangsung.

Menindaklanjuti laporan warga, Polsek Rasau Jaya berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polresta Pontianak hingga akhirnya menangkap tersangka Uchu di kawasan Jalan Pangeran Natakusuma, Pontianak Selatan.

"Berbekal hasil penyelidikan, Polsek Rasau Jaya berkolaborasi dengan Tim Jatanras Polresta Pontianak. Dari hasil pengejaran, tersangka Uchu berhasil diamankan di Jalan Pangeran Natakusuma, Kecamatan Pontianak Selatan," ujarnya.

Pengembangan kasus pencurian baterai tower Indosat di Kubu Raya ini kemudian berlanjut ke wilayah Sungai Raya hingga petugas membekuk tersangka Ucup di kediamannya tanpa perlawanan.

"Kedua tersangka berikut barang bukti kemudian langsung dibawa ke Polsek Rasau Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut," jelas Ade.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka Uchu merupakan residivis kasus narkotika yang baru menghirup udara bebas pada tahun 2021 lalu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP subsider Pasal 476 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

"Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti," tutup Ade.


Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK