Cartridge Vape Diduga Berisi Etomidate, Modus Penyalahgunaan Narkotika Terungkap di Sintang
Faktakalbar.id - Satresnarkoba Polres Sintang mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, dengan mengamankan dua orang berinisial CI (36) dan AE (23).
Faktakalbar.id - Satresnarkoba Polres Sintang mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, dengan mengamankan dua orang berinisial CI (36) dan AE (23).
Pengungkapan tersebut turut mengungkap temuan sejumlah cartridge yang diduga berisi Etomidate dan berkaitan dengan penggunaan perangkat rokok elektrik atau vape.
Selain cartridge, polisi juga menemukan barang bukti yang diduga sabu dan ekstasi dalam penggeledahan terhadap kedua tersangka.
Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria di sekitar Jalan Teuku Umar, Desa Baning Kota, Kecamatan Sintang.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Sintang melalui serangkaian penyelidikan.
Penyelidikan polisi mengarah ke sebuah rumah dan petugas kemudian mengamankan CI.
Penggeledahan terhadap CI dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu klip plastik transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,80 gram.
Petugas juga mengamankan satu kotak plastik, timbangan digital, dan satu unit telepon genggam.
Dalam pemeriksaan awal, CI diduga memberikan informasi mengenai asal barang tersebut yang mengarah kepada AE.
Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga mengamankan AE di tempat kosnya di Jalan Teluk Menyurai, Kecamatan Sintang.
Saat penggeledahan, polisi menemukan 12 klip plastik transparan berisi kristal putih yang diduga sabu.
Petugas juga menemukan tiga butir yang diduga ekstasi, yakni satu tablet berwarna kuning dan dua butir berwarna merah muda.
Temuan lain berupa tiga cartridge bekas pakai yang diduga berkaitan dengan Etomidate serta lima bungkus cartridge yang disebut berisi Etomidate.
Keberadaan cartridge tersebut menjadi perhatian karena diduga berkaitan dengan penggunaan perangkat vape untuk penyalahgunaan zat tertentu.
Polisi turut mengamankan uang tunai pecahan Rp50 ribu sebanyak 89 lembar dan pecahan Rp100 ribu sebanyak 55 lembar.
Sejumlah barang lain juga diamankan, termasuk plastik kosong, bungkus cartridge, aluminium foil, plastik wrapping, dan barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Sintang Budi Hartono Sutrisno mengatakan pihaknya mewaspadai perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk penggunaan perangkat vape.
Ia menegaskan informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum.
Masyarakat, khususnya orang tua dan generasi muda, juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap cairan maupun cartridge vape yang tidak jelas kandungan dan asal-usulnya.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak langsung menganggap aman cartridge atau cairan vape hanya karena bentuknya berbeda dari narkotika pada umumnya.
Jika menemukan indikasi peredaran narkotika, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.