Cara Membuat NPWP Online 2026, Bisa Daftar Lewat HP Tanpa Datang ke Kantor Pajak
Membuat NPWP online kini semakin mudah melalui sistem Coretax DJP. Simak syarat, dokumen, dan langkah lengkap membuat NPWP secara online tahun 2026.
Faktakalbar.id — Masyarakat kini dapat membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Seluruh proses pendaftaran dilakukan melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP)yang menjadi platform resmi administrasi perpajakan di Indonesia.
Melalui Coretax DJP, wajib pajak orang pribadi maupun badan dapat melakukan registrasi secara daring menggunakan komputer atau telepon seluler yang terhubung dengan internet. Sistem ini juga mendukung penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas perpajakan bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan.
Syarat Membuat NPWP Online
Sebelum mendaftar, siapkan beberapa dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Kartu Keluarga (KK).
- Alamat email aktif.
- Nomor telepon yang masih digunakan.
- Dokumen pendukung lain jika diminta sesuai jenis wajib pajak.
Cara Membuat NPWP Online
Ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka portal Coretax DJP.
- Pilih menu "Daftar di Sini" atau "Pendaftaran Baru".
- Pilih jenis wajib pajak, misalnya Orang Pribadi.
- Konfirmasikan bahwa Anda memiliki NIK.
- Pilih opsi Aktivasi NIK apabila ingin menggunakan NIK sebagai NPWP.
- Isi data diri sesuai identitas resmi.
- Masukkan alamat email dan nomor telepon aktif, lalu lakukan verifikasi menggunakan kode OTP.
- Lengkapi data tambahan yang diminta sistem.
- Periksa kembali seluruh data yang telah diisi.
- Klik Ajukan Permohonan dan tunggu proses verifikasi dari DJP.
Apabila seluruh data dinyatakan valid, wajib pajak akan memperoleh NPWP secara elektronik yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi perpajakan.
Manfaat Memiliki NPWP
NPWP memiliki berbagai fungsi, di antaranya:
- Memenuhi kewajiban perpajakan.
- Mengajukan kredit di bank.
- Persyaratan melamar pekerjaan di sejumlah perusahaan.
- Mengurus perizinan usaha.
- Mempermudah berbagai layanan administrasi keuangan.
Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi agar proses verifikasi berjalan lancar. Apabila mengalami kendala saat pendaftaran, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200, layanan bantuan di situs resmi DJP, atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk memperoleh pendampingan
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.