Bupati Sanggau Terima Tuntutan Petani Sawit soal Lahan dan Utang-Piutang
Faktakalbar.id - Pemerintah Kabupaten Sanggau menargetkan pencocokan data antara PT Borneo Ketapang Permai (BKP) First Resources, Koperasi Kebun Budamei, dan para petani selesai pada 20 Oktober 2026 untuk menentukan langkah penyelesaian persoalan kemitraan perkebunan sawit.
Faktakalbar.id - Pemerintah Kabupaten Sanggau menargetkan pencocokan data antara PT Borneo Ketapang Permai (BKP) First Resources, Koperasi Kebun Budamei, dan para petani selesai pada 20 Oktober 2026 untuk menentukan langkah penyelesaian persoalan kemitraan perkebunan sawit.
Pencocokan data tersebut menjadi tahapan yang masih harus dilalui sebelum pemerintah daerah mengambil keputusan terkait tuntutan para petani.
Bupati Sanggau Yohanes Ontot menyampaikan hal itu saat menanggapi audiensi puluhan petani sawit dari Kecamatan Beduai di Aula Bapenda Sanggau, Kamis (8/10/2026).
“Prosesnya sudah hampir selesai. Sudah dilakukan secara berkala. Data dari PT BKP, Koperasi Kebun Budamei dan para petani akan disandingkan terlebih dahulu,” kata Ontot.
Ia mengatakan pemerintah daerah masih membutuhkan waktu untuk menuntaskan proses tersebut.
“Kita akan menunggu hingga tanggal 20 Oktober,” ujar Ontot.
Persoalan yang dibahas mencakup status lahan masyarakat yang dimitrakan dengan perusahaan, penyelesaian utang-piutang, serta posisi lahan dalam izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) PT BKP First Resources.
Koordinator petani, Yulianus Caos, mengatakan para petani telah menempuh mediasi dan audiensi selama sekitar empat tahun, tetapi belum mendapatkan kepastian atas persoalan tersebut.
“Kami harap pertemuan ini menjadi forum terakhir kami menyuarakan hak kami secara administrasi melalui unjuk rasa. Selama empat tahun ini, proses mediasi dan audiensi sudah kami tempuh semuanya,” ujar Yulianus.
Para petani meminta lahan masyarakat yang dimitrakan dikembalikan kepada pemiliknya, persoalan utang-piutang diselesaikan melalui mekanisme pemutihan, serta lahan tersebut dikeluarkan dari IUP dan HGU perusahaan.
Mereka juga mempertanyakan informasi mengenai kelompok petani di luar koperasi yang disebut telah menerima serah terima lahan plasma.
Yulianus menyebut para petani sebelumnya telah menemui Tim Penyelesaian Pengaduan dan Pengawasan Perkebunan Kelapa Sawit (TP5K) untuk meminta mediasi.
Hasil pencocokan data antara perusahaan, koperasi, dan petani akan digunakan pemerintah daerah sebagai dasar menentukan langkah berikutnya.
Namun, sampai audiensi berlangsung, belum ada keputusan final mengenai tuntutan petani.
Dengan demikian, kepastian mengenai status lahan dan penyelesaian persoalan kemitraan tersebut masih menunggu hasil pencocokan data yang ditargetkan selesai pada 20 Oktober 2026.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.