Bukan Peladang, Wagub Kalbar: Korporasi Penyebab Utama Karhutla
Faktakalbar.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat membantah tudingan yang menyebut peladang tradisional sebagai penyebab utama kebakaran hutan
Faktakalbar.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat membantah tudingan yang menyebut peladang tradisional sebagai penyebab utama kebakaran hutan pada.
Wakil Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan secara terbuka menuding pihak korporasi sebagai dalang krisis kabut asap.
Masyarakat lokal selama ini kerap dijadikan sasaran kesalahan setiap kali musim kemarau dan bencana kebakaran melanda.
“Selama ini kan peladang jadi kambing hitam. Tapi jujur saya katakan yang menyebabkan kebakaran bukan peladang, tapi memang korporasi,” katanya.
Pemerintah provinsi menyoroti aktivitas pembukaan lahan berskala raksasa oleh sejumlah perusahaan perkebunan di wilayah tersebut.
Pengawasan pemerintah kini difokuskan sepenuhnya pada area konsesi perusahaan yang terindikasi sengaja dibakar untuk penghematan.
“Kita akan berikan tindakan tegas kepada korporasi-korporasi,” tegas Krisantus, Rabu (19/8/2026).
Pembersihan lahan dengan metode pembakaran dinilai menjadi jalan pintas korporasi untuk menekan biaya operasional secara besar-besaran.
Pemerintah daerah bersiap menjatuhkan sanksi evaluasi hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan lingkungan.
“Kalau sampai ditemukan akan kita koordinasikan dengan kepolisian, akan kita tindak tegas, kita akan evaluasi izinnya, bahkan sampai pencabutan izin,” paparnya.
Keterlibatan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam memproses tindak pidana lingkungan oleh pengusaha.
Pembelaan terhadap peladang ini didasarkan pada fakta bahwa masyarakat adat justru selalu menjaga keseimbangan alam.
Warga lokal memiliki kearifan tradisional dalam mengelola ladang yang sangat jauh berbeda dari praktik destruktif korporasi.
Pemerintah berharap penegakan hukum yang adil dapat memulihkan reputasi masyarakat peladang di mata publik luas.
Fokus penanganan bencana saat ini murni ditujukan pada investigasi lahan korporasi yang bermasalah secara hukum.
Aparat akan terus memantau pergerakan titik api yang bersumber dari wilayah bisnis berskala raksasa.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.