faktakalbar

Bukan di Badan Jalan, Ini Aturan Parkir Truk Angkutan Barang di Kota Pontianak

Faktakalbar.id - Kendaraan angkutan barang yang tidak sedang beroperasi diwajibkan menggunakan pool sebagai lokasi penyimpanan atau parkir dan tidak diperbolehkan menggunakan badan jalan di Kota Pontianak.

Penulis: Wati Tuesday, 06 October 2026 📖 1 menit
Bukan di Badan Jalan, Ini Aturan Parkir Truk Angkutan Barang di Kota Pontianak
Truk tronton yang parkir di badan Jalan. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Kendaraan angkutan barang yang tidak sedang beroperasi diwajibkan menggunakan pool sebagai lokasi penyimpanan atau parkir dan tidak diperbolehkan menggunakan badan jalan di Kota Pontianak.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 48 Tahun 2016 tentang penyimpanan kendaraan angkutan barang.

Penerapan aturan tersebut kembali terlihat saat Dinas Perhubungan Kota Pontianak menertibkan sebuah truk tronton yang parkir di badan Jalan Kom Yos Sudarso.

Petugas mengambil tindakan dengan mengempeskan ban truk yang ditemukan parkir di ruas jalan tersebut.

Penertiban dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang menggunakan badan jalan sebagai lokasi parkir.

Aturan tersebut menyebutkan kendaraan angkutan barang yang tidak sedang dioperasikan wajib disimpan atau diparkir di pool milik sendiri maupun pool sewaan.

Penggunaan badan jalan sebagai lokasi parkir dapat mengurangi ruang yang tersedia bagi kendaraan lain.

Kondisi tersebut berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas, terutama pada ruas jalan yang memiliki aktivitas kendaraan cukup tinggi.

Selain persoalan kelancaran lalu lintas, penempatan kendaraan berukuran besar di badan jalan juga berkaitan dengan aspek keselamatan pengguna jalan.

Karena itu, pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang perlu memastikan kendaraannya ditempatkan di lokasi yang sesuai ketika tidak sedang beroperasi.

Dishub Kota Pontianak mengimbau pelaku usaha angkutan barang untuk menggunakan pool sebagai tempat parkir kendaraan.

Ketentuan tersebut berlaku bagi kendaraan yang tidak sedang digunakan untuk kegiatan operasional.

Penertiban kendaraan di Jalan Kom Yos Sudarso menjadi salah satu bentuk pengawasan terhadap penggunaan badan jalan sesuai dengan peruntukannya.

Penggunaan ruang jalan yang sesuai diharapkan dapat menjaga ketertiban sekaligus memberikan ruang yang cukup bagi kendaraan dan pengguna jalan lainnya.

Pemilik kendaraan angkutan barang juga diminta memperhatikan aturan yang berlaku agar tidak kembali menggunakan badan jalan sebagai lokasi parkir.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK