BNN Pontianak Tegaskan Pengguna Narkoba Perlu Rehabilitasi, Pengedar Tetap Diproses Hukum
Faktakalbar.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pontianak menegaskan pendekatan terhadap pengguna narkoba perlu dibedakan dari pelaku peredaran narkotika.
Faktakalbar.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pontianak menegaskan pendekatan terhadap pengguna narkoba perlu dibedakan dari pelaku peredaran narkotika.
Kepala BNN Kota Pontianak Adiyono Dwi Waluyo mengatakan pengguna perlu mendapatkan rehabilitasi dan kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan setelah pulih dari ketergantungan.
“Kita mengedepankan bahwa pengguna narkoba itu bukan tersangka. Kita wajib untuk merehabilitasi dan memberikan kesempatan kepada mereka, terutama mantan pengguna yang telah sembuh,” ujarnya saat kegiatan Bimbingan Teknis Life Skill pada Kawasan Rawan Narkotika di Kota Pontianak Tahun 2026, Selasa (6/10/2026).
Menurut Adiyono, proses pemulihan tidak cukup hanya dengan rehabilitasi, tetapi juga perlu dilanjutkan dengan pembinaan agar mantan pengguna memiliki kemampuan untuk kembali produktif.
Salah satu bentuk pembinaan dilakukan melalui pelatihan keterampilan yang dapat menjadi bekal bagi mantan pengguna untuk membangun usaha dan menjalani kehidupan secara mandiri.
Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya BNN untuk menggabungkan aspek rehabilitasi dengan pemberdayaan setelah pengguna menjalani proses pemulihan.
Adiyono menegaskan perlakuan tersebut berbeda dengan pelaku peredaran narkoba yang tetap menjadi sasaran penegakan hukum.
Pemisahan pendekatan tersebut menempatkan rehabilitasi dan pembinaan sebagai bagian dari penanganan terhadap pengguna, sementara pemberantasan diarahkan kepada jaringan peredaran narkoba.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan persoalan narkoba juga berkaitan dengan kondisi sosial dan kehidupan keluarga sehingga pencegahannya membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
Menurut Bahasan, pemerintah daerah memiliki program pelatihan yang dapat diarahkan kepada masyarakat di kawasan yang dinilai rawan terhadap peredaran gelap narkoba.
“Pemerintah Kota Pontianak juga memiliki program pelatihan-pelatihan yang terus berjalan dari tahun ke tahun. Ini bisa diarahkan kepada warga masyarakat yang berada di titik-titik rawan terjadinya peredaran gelap narkoba di Kota Pontianak,” jelasnya.
Bahasan mengatakan pelatihan juga dapat menyasar warga yang telah menjalani rehabilitasi sehingga mereka memiliki keterampilan untuk kembali menjalankan aktivitas produktif.
Ia menilai kegiatan tersebut dapat melengkapi sosialisasi mengenai bahaya narkoba yang selama ini dilakukan Pemerintah Kota Pontianak bersama BNN melalui Kesbangpol.
“Kami sudah mengadakan beberapa agenda kegiatan bersama BNN melalui Kesbangpol, yaitu sosialisasi tentang bahaya narkoba, tentang kerugian orang yang terlibat dengan narkoba, serta banyak hal yang disampaikan para narasumber,” ujarnya.
Adiyono mengatakan BNN tidak hanya memiliki tugas pemberantasan, tetapi juga tanggung jawab moral untuk membina orang yang pernah terjerumus sebagai pengguna.
Ia berharap sinergi pemerintah daerah, BNN, dan masyarakat dapat memperkuat pencegahan sekaligus memastikan mantan pengguna memiliki ruang untuk kembali produktif.
Pelatihan keterampilan kemudian ditempatkan sebagai salah satu bagian dari proses tersebut, bukan hanya sebagai kegiatan tambahan setelah rehabilitasi.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.