faktakalbar

Berkas Perkara Dokter Tifa Kembali Masuk PN Jakarta Timur, Sidang Perdana Dijadwalkan 6 Agustus

Jaksa Penuntut Umum kembali melimpahkan berkas perkara Dokter Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah memperbaiki surat dakwaan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2026.

Penulis: Clara Wednesday, 29 July 2026 📖 1 menit
Berkas Perkara Dokter Tifa Kembali Masuk PN Jakarta Timur, Sidang Perdana Dijadwalkan 6 Agustus
Terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa saat menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (dok.ist)

Faktakalbar.id — Proses hukum yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa kembali memasuki tahap persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan kembali berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur setelah melakukan perbaikan terhadap surat dakwaan.

Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, mengatakan pelimpahan perkara dilakukan pada 28 Juli 2026. Berkas tersebut telah didaftarkan kembali dan akan diperiksa oleh majelis hakim yang telah ditunjuk.


Sidang Perdana Digelar 6 Agustus

Pengadilan menjadwalkan sidang perdana perkara tersebut pada Kamis, 6 Agustus 2026. Persidangan akan dipimpin oleh majelis hakim yang sebelumnya telah ditetapkan untuk memeriksa perkara tersebut.

Pelimpahan ulang dilakukan karena jaksa memilih memperbaiki surat dakwaan, bukan mengajukan perlawanan atas putusan sela yang dibacakan majelis hakim beberapa waktu lalu.


Dakwaan Sebelumnya Dinyatakan Batal Demi Hukum

Sebelumnya, PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan pihak Dokter Tifa. Dalam putusan sela, majelis hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun jaksa batal demi hukum karena dinilai tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hakim menilai dakwaan tidak disusun secara cermat karena menggabungkan ketentuan pidana dari dua rezim undang-undang berbeda sebagai dakwaan alternatif, sehingga dinilai tidak tepat secara hukum.


Jaksa Pilih Perbaiki Dakwaan

Alih-alih mengajukan upaya hukum terhadap putusan sela tersebut, JPU memilih menyusun ulang surat dakwaan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah diperbaiki, berkas perkara kembali dilimpahkan ke PN Jakarta Timur untuk melanjutkan proses persidangan.

Perkara yang menjerat Dokter Tifa masih berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik terkait pernyataannya mengenai dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.


Persidangan Kembali Berlanjut

Dengan pelimpahan ulang tersebut, proses persidangan terhadap Dokter Tifa akan kembali berjalan sesuai agenda yang telah ditetapkan pengadilan. Majelis hakim akan memulai pemeriksaan perkara pada sidang perdana awal Agustus mendatang.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK