faktakalbar

Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Segera Disidang

Berkas tiga tersangka kasus tambang emas ilegal dinyatakan lengkap atau P-21. Bareskrim Polri segera melimpahkan perkara untuk proses persidangan.

Penulis: Clara Wednesday, 05 August 2026 📖 1 menit
Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Segera Disidang
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Faktakalbar.id – Kasus dugaan pertambangan emas ilegal memasuki tahap baru setelah berkas perkara tiga tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan status tersebut, perkara ketiganya segera dilimpahkan untuk proses persidangan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tiga tersangka yang berkasnya telah lengkap berinisial TW, DW, dan BSW. Ketiganya merupakan pihak yang terkait dengan PT Semar Permata Emas Mulia (PT SPEM).

Berkas perkara ketiga tersangka sebelumnya telah diserahkan penyidik kepada JPU untuk dilakukan penelitian. Setelah melalui proses pemeriksaan, jaksa menyatakan hasil penyidikan telah memenuhi syarat dan lengkap sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, dua tersangka lain dalam perkara tersebut, yakni DHB dan VC, masih dalam proses pemberkasan oleh penyidik Bareskrim Polri. Berkas keduanya nantinya akan kembali dikirimkan kepada JPU untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pengolahan, pemurnian, dan perdagangan emas yang berasal dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Penyidik menduga terdapat transaksi emas yang berasal dari sumber tambang ilegal dan kemudian diproses hingga masuk ke rantai perdagangan.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan lima orang tersangka dengan peran berbeda. Mereka diduga melakukan aktivitas pengolahan dan penjualan emas tanpa izin pertambangan yang sah serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik juga mendalami dugaan aliran aset dan transaksi yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan emas ilegal tersebut. Proses hukum akan berlanjut di persidangan untuk membuktikan seluruh dugaan yang telah ditemukan penyidik.

Dengan dilimpahkannya perkara ke tahap persidangan, majelis hakim nantinya akan menilai bukti-bukti yang diajukan serta menentukan fakta hukum dalam kasus tersebut

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK