Bea Cukai Kalbar Gagalkan Penyelundupan 2,74 Juta Rokok Ilegal Asal Jawa
Faktakalbar.id - Petugas Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat menggerebek sebuah gudang penampungan dan menyita 2,74 juta batang rokok ilegal bernilai Rp4,076 miliar di Pontianak, Kalimantan Barat
Faktakalbar.id - Petugas Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat menggerebek sebuah gudang penampungan dan menyita 2,74 juta batang rokok ilegal bernilai Rp4,076 miliar di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Senin (10/8/2026) pagi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai maraknya pengiriman barang tanpa cukai resmi dari Pulau Jawa menuju Kalimantan menggunakan truk ekspedisi yang diangkut kapal penyeberangan.
Petugas bergerak cepat melakukan pelacakan terhadap dua unit truk target sejak keluar dari kawasan Pelabuhan Dwikora hingga menuju lokasi pembongkaran muatan.
Saat menggerebek lokasi gudang, tim mendapati 20 koli rokok ilegal telah dipindahkan dari truk ke dalam satu unit mobil pikap untuk siap diedarkan.
Petugas kemudian mengamankan 155 koli rokok ilegal lainnya yang masih tersimpan rapi di dalam bak kendaraan truk ekspedisi tersebut.
Secara keseluruhan, aparat menyita 175 koli barang bukti rokok dari berbagai merek yang kedapatan tidak memenuhi aturan perpajakan cukai.
Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan rokok-rokok tersebut menggunakan pita cukai tidak sesuai ketentuan, termasuk penggunaan pita cukai polos tanpa cetakan dan pita cukai yang diduga palsu.
Pengagagalan aksi penyelundupan rokok ilegal di Kalbar ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp2,657 miliar.
Penindakan tegas terhadap penyelundupan rokok ilegal di Kalbar diharapkan mampu menekan maraknya peredaran barang tanpa cukai yang merugikan industri rokok resmi.
Seluruh barang bukti berupa jutaan batang rokok dan armada pengangkut kini diamankan di Kanwil DJBC Kalbagbar untuk proses penelitian serta penanganan hukum lebih lanjut.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.