faktakalbar

Bawa Uang Tunai RM90.000 ke Perbatasan Sambas, Seorang Warga Dikenai Denda Rp39,6 Juta

Faktakalbar.id - Pembawaan uang tunai asing senilai sekitar Rp395,3 juta berujung pada sanksi administrasi setelah petugas Bea Cukai Sintete menemukan 90.000 Ringgit Malaysia di PLBN Aruk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, pada 10 Oktober 2026.

Penulis: Wati Tuesday, 13 October 2026 📖 1 menit
Bawa Uang Tunai RM90.000 ke Perbatasan Sambas, Seorang Warga Dikenai Denda Rp39,6 Juta
PLBN Aruk di Kabupaten Sambas menjadi lokasi penindakan pembawaan uang tunai 90.000 Ringgit Malaysia yang berujung pada denda administrasi. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Pembawaan uang tunai asing senilai sekitar Rp395,3 juta berujung pada sanksi administrasi setelah petugas Bea Cukai Sintete menemukan 90.000 Ringgit Malaysia di PLBN Aruk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, pada 10 Oktober 2026.

Kasus tersebut berkaitan dengan ketentuan pemberitahuan dan pengawasan pembawaan uang tunai yang berlaku di kawasan perbatasan.

Uang yang ditemukan petugas diperkirakan bernilai Rp395.328.600 berdasarkan kurs dalam KMK-48/MK/EF.2/2026.

Temuan bermula saat petugas memeriksa barang bawaan seorang pelintas di PLBN Aruk.

Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan uang tunai Ringgit Malaysia dengan jumlah yang dinilai melampaui batas ketentuan.

Petugas kemudian melakukan wawancara singkat dan pemeriksaan lanjutan sebelum menetapkan tindak lanjut terhadap pemilik uang.

Pelanggaran tersebut dinyatakan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan Pembawaan Uang Tunai.

Sebagai konsekuensinya, pemilik uang dikenai denda administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Potensi kerugian negara yang diperhitungkan dalam penindakan tersebut mencapai Rp39.632.860.

Nilai tersebut sekitar 10 persen dari total perkiraan nilai uang yang ditemukan petugas.

Kasus ini menunjukkan pentingnya memahami ketentuan pembawaan uang tunai ketika melintasi perbatasan negara, khususnya bagi masyarakat yang melakukan perjalanan antara Indonesia dan Malaysia.

Meski demikian, informasi yang tersedia belum merinci apakah pelanggaran terjadi karena tidak adanya pemberitahuan, jumlah uang yang dibawa, atau faktor lain yang diatur dalam ketentuan tersebut.

Belum terdapat pula keterangan mengenai identitas pemilik uang, tujuan pembawaan dana, maupun status akhir uang yang diamankan.

Untuk menghindari kesalahan informasi, ketentuan batas pembawaan uang, kewajiban deklarasi, dan mekanisme pengenaan denda perlu merujuk langsung pada regulasi resmi yang berlaku.

Peristiwa di PLBN Aruk menjadi pengingat bahwa pembawaan uang tunai lintas negara memiliki ketentuan tersendiri dan dapat dikenai sanksi apabila terjadi pelanggaran.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK