Bawa Sabu 42,95 Gram Menuju Kalteng, Pria Asal Pontianak Ditangkap
Faktakalbar.id - Polsek Nanga Tayap menangkap seorang pria berinisial S alias J (57) yang diduga membawa sabu seberat 42,95 gram saat mengendarai mobil di Jalan Trans Kalimantan, Desa Nanga Tayap, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Rabu (12/8/2026).
Faktakalbar.id - Polsek Nanga Tayap menangkap seorang pria berinisial S alias J (57) yang diduga membawa sabu seberat 42,95 gram saat mengendarai mobil di Jalan Trans Kalimantan, Desa Nanga Tayap, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Rabu (12/8/2026).
Pria yang diketahui merupakan warga Kota Pontianak tersebut diamankan sekitar pukul 15.00 WIB setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dikendarainya.
Penangkapan dilakukan setelah anggota Polsek Nanga Tayap menerima informasi mengenai dugaan pengiriman sabu dari Pontianak menuju wilayah Kalimantan Tengah.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Nanga Tayap.
Petugas selanjutnya menghentikan kendaraan yang dikendarai S alias J di Jalan Trans Kalimantan.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan bagian dalam mobil, polisi menemukan tiga kantong plastik putih berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang tersebut memiliki berat total 42,95 gram bruto.
Selain tiga kantong berisi kristal diduga sabu, petugas juga menemukan sejumlah perangkat lain yang berkaitan dengan barang bukti perkara tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, pria tersebut disebut mengakui membawa barang yang diduga sabu dari Kota Pontianak.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Nanga Tayap AKP Bagus Tri Baskoro mengatakan penangkapan bermula dari informasi mengenai dugaan seseorang yang membawa sabu menuju Kalimantan Tengah.
“Berangkat dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan benar saat kita lakukan penggeledahan, didapati sejumlah barang bukti sabu tersebut. Pelaku kini sudah kita amankan ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan intensif.”
Menurut Bagus, tersangka selanjutnya menjalani pemeriksaan untuk mendalami asal barang, tujuan pengiriman, serta rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika tersebut.
Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, penyidik mencantumkan Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam sangkaan terhadap tersangka.
“Pelaku kini sudah kita amankan ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Bagus.
Penanganan perkara selanjutnya dilakukan penyidik untuk melengkapi pemeriksaan dan memastikan konstruksi perkara berdasarkan keterangan serta barang bukti yang diperoleh.
Tersangka saat ini masih menjalani proses hukum dan kedudukannya tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.