faktakalbar

Bareskrim Bongkar Pengiriman Daging Ilegal dari Pontianak untuk Jakarta

Penulis: Redaksi Friday, 17 February 2023 📖 2 menit
Bareskrim Bongkar Pengiriman Daging Ilegal dari Pontianak untuk Jakarta

* 2 Kontainer atau 1.426 Karton Daging Kerbau merek Allana (India-Malaysia). Sementara 3 Orang Tersangka

Bukan hanya jadi jalur pasokan Narkoba dari Malaysia. Pemain impor produk ilegal lainnya juga menjadikan jalur perairan dan darat Kalimantan Barat sebagai "jalur sutra".

Bagaimana tidak, kemaren Bareskrim Polri, dalam hal ini  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) merilis tindakan mereka membongkar pengiriman daging (daging kerbau,red) impor ilegal dari Malaysia di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Dua  kontainer daging kerbau asal Malaysia ditemukan dan akhirnya disita sebagai barang bukti, sementara 3 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 2 kontainer daging kerbau ilegal itu diberangkatkan dari Malaysia menggunakan jalur darat. Lalu dari Pelabuhan Pontianak menggunakan kapal menuju Jakarta.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya kepada media menyatakan ekspor ilegal daging kerbau tersebut tidak disertai dengan dokumen-dokumen yang sah. Pelaku juga menyertakan keterangan muatan yang berbeda dengan isinya.

"Modus Penyelundupan daging kerbau ilegal menggunakan dokumen sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik (SKIPP) dengan memberikan keterangan bahwa komoditas tersebut adalah cumi, namun berbeda dengan isi muatan yang ada di dalamnya, ternyata berupa daging kerbau bermerek Allana yang berasal dari Malaysia," ungkap Whisnu, Rabu (15/2).

Lebih lanjut dijelaskan kalau daging kerbau ilegal ini diselundupkan dalam kontainer milik PT HJ lalu diberangkatkan menggunakan kapal MAREMAS VOY 77 dari Pelabuhan Pontianak menuju Jakarta menggunakan surat Kesehatan ikan dan produk perikanan domestik (SKIPP) untuk diedarkan di wilayah DKI Jakarta.

Penyidik Subdit I Dittipidekus Bareskrim Polri telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah E, E, dan M. Barang bukti yang ikut disita adalah 5 unit ponsel, surat permohonan sewa kontainer atas nama ES, PPK SKIPP DOMESTIK atas nama M No 000791 dan 000791, SKIPP DOMESTIK P8/K1-D2/11.0.01/XII/2022/000796 KOMODITAS CUMI, SKIPP DOMESTIK P8/K1-D2/11.0.01/IXX/2022/000791 KOMODITAS CUMI, BILL OF LADING PNK 1022122000017, dan 2 kontainer daging ilegal yang berisikan 1.426 karton daging kerbau merek Allana (India-Malaysia).

"Untuk pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 263 KUHP tentang Surat Palsu; 266 KUHP tentang Keterangan Palsu dalam Surat; serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU," jelasnya.(rfk/int)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK