Bantuan Beras Mulai Disalurkan Serentak 17 Agustus 2026
Pemerintah mulai menyalurkan bantuan beras pada 17 Agustus 2026. Sebanyak 33,24 juta KPM akan menerima 30 kilogram beras sekaligus untuk alokasi Juli hingga September.
Faktakalbar.id — Pemerintah akan mulai menyalurkan bantuan pangan beras secara serentak pada 17 Agustus 2026. Dalam penyaluran kali ini, setiap keluarga penerima manfaat (KPM) akan memperoleh 30 kilogram beras yang diberikan sekaligus.
Bantuan tersebut merupakan akumulasi alokasi selama tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September 2026. Masing-masing keluarga akan menerima jatah 10 kilogram per bulan, sehingga total yang diterima mencapai 30 kilogram dalam satu kali penyaluran.
Program bantuan pangan ini ditujukan kepada sekitar 33,24 juta keluarga penerima manfaat yang telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) versi 3. Data tersebut menjadi acuan pemerintah dalam memastikan bantuan diterima oleh masyarakat yang berhak.
Untuk mendukung program tersebut, pemerintah menyiapkan sekitar 997.200 ton beras yang akan didistribusikan oleh Perum Bulog ke berbagai wilayah di Indonesia.
Pemerintah memilih skema penyaluran sekaligus atau one shoot agar distribusi bantuan lebih efisien, sekaligus memudahkan proses penyaluran kepada masyarakat.
Meski jadwal nasional dimulai pada 17 Agustus 2026, waktu penerimaan di masing-masing daerah dapat berbeda. Perbedaan tersebut disesuaikan dengan kesiapan distribusi, kondisi wilayah, serta proses penyaluran oleh pemerintah daerah dan Bulog setempat.
Masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima diimbau menunggu informasi resmi dari pemerintah daerah, kelurahan, atau petugas penyalur terkait jadwal dan lokasi pengambilan bantuan.
Program bantuan pangan beras merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat sekaligus membantu meringankan beban pengeluaran keluarga di tengah kebutuhan pokok yang masih tinggi.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.