Aturan Pembatasan Truk Angkutan Barang dan Kontainer Saat Hari Jadi Kota Pontianak
Faktakalbar.id - Dinas Perhubungan Kota Pontianak melarang seluruh kendaraan roda enam ke atas melintasi sejumlah ruas jalan utama pada Jumat (23/10/2026).
Faktakalbar.id - Dinas Perhubungan Kota Pontianak melarang seluruh kendaraan roda enam ke atas melintasi sejumlah ruas jalan utama pada Jumat (23/10/2026).
Kebijakan larangan melintas bagi angkutan berat tersebut diberlakukan mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Langkah pengetatan ini diambil untuk menjaga kelancaran pelaksanaan Apel Gabungan memperingati Hari Jadi ke-255 Kota Pontianak.
Jenis kendaraan yang dilarang melintas mencakup truk fuso, tronton, angkutan peti kemas, serta armada angkutan berat lainnya.
Area steril angkutan berat meliputi ruas Jalan Rahadi Usman, Jalan Tanjung Pura, Jalan Zainuddin, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Pak Kasih.
Surat edaran pembatasan operasional ini ditujukan kepada Organisasi Angkutan Darat serta asosiasi pengusaha logistik di Kalimantan Barat.
Asosiasi yang menerima edaran tersebut meliputi Organda, ALFI/ILFA, APTRINDO, hingga ASPERINDO wilayah Kalimantan Barat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Rendrayani menegaskan pembatasan operasional truk peti kemas demi keamanan rangkaian acara puncak.
"Seluruh kendaraan Roda 6 (enam) dan Roda 6 (enam) ke atas, angkutan peti kemas, tronton, truk fuso dan kendaraan angkutan berat lainnya untuk tidak melintasi ruas Jl. Rahadi Usman - Jl. Tanjung Pura - Jl. Zainuddin - Jl. Jend. Sudirman - Jl. Pak Kasih pada hari Jum'at, 23 Oktober 2026 Pukul 05.00 s/d Pukul 12.00 WIB," tegas Rendrayani.
Selain pembatasan kendaraan berat, penutupan total ruas Jalan Rahadi Usman sudah dimulai sejak Rabu (21/10/2026) pukul 09.00 WIB.
Seluruh pengusaha logistik dan pengemudi kendaraan angkutan barang diminta menyesuaikan jadwal pengiriman barang selama aturan pembatasan berlaku.
Langkah antisipasi ini diperlukan agar tidak terjadi penumpukan truk angkutan barang di sekitar kawasan pusat kota.
Petugas pengawas dari Dinas Perhubungan dipastikan menyiagakan personel di beberapa titik perbatasan masuk kota.
Truk angkutan berat yang nekat melintas pada jam pembatasan akan diarahkan untuk berhenti sementara di kantong parkir luar kota.
Sektor transportasi barang diharapkan dapat memaklumi penyesuaian jadwal operasional demi mendukung suksesnya peringatan ulang tahun kota.
Operasional angkutan barang dan kendaraan berat dipastikan kembali berjalan normal setelah pukul 12.00 WIB pada hari yang sama.
Dinas Perhubungan mengapresiasi kerja sama seluruh asosiasi angkutan barang dalam menjaga kondusivitas arus lalu lintas Kota Pontianak.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.