Aturan Harga Pertalite Pengecer Dicabut Pemkab Kapuas Hulu Ancam Sanksi Hukum Pelaku Penyelewengan
Faktakalbar.id - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menegaskan bakal menindak tegas setiap bentuk pelanggaran penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite oleh para pelaku usaha.
Faktakalbar.id - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menegaskan bakal menindak tegas setiap bentuk pelanggaran penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite oleh para pelaku usaha.
Peringatan hukum tersebut disampaikan seiring dengan terbitnya Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu Nomor 4451 Tahun 2026 di Putussibau pada Rabu.
Surat edaran baru ini secara resmi mencabut aturan lama mengenai Pengendalian Harga BBM Pertalite di tingkat pengecer.
Meskipun batas harga eceran tidak lagi diatur secara khusus, para penjual tetap diwajibkan mematuhi aturan hukum perundang-undangan.
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menegaskan penyelewengan distribusi BBM bersubsidi dapat diproses secara pidana oleh aparat penegak hukum.
Pemerintah daerah mengimbau para pedagang dan pemilik kios tidak melakukan tindakan penimbunan atau penjualan yang merugikan publik.
Tim Gabungan Pengawasan dan Penertiban Distribusi BBM dipastikan akan terus menggelar penertiban rutin di seluruh wilayah Kapuas Hulu.
Langkah pengawasan ketat tetap diberlakukan guna mencegah timbulnya kembali kelangkaan Pertalite buatan di tingkat pedagang eceran.
Pencabutan aturan harga eceran ini dilakukan setelah pasokan bahan bakar minyak di SPBU dan APMS dinyatakan pulih.
Pertamina telah menambah armada truk tangki guna mempercepat proses pengiriman bahan bakar dari depo menuju wilayah Kapuas Hulu.
Kelancaran distribusi bahan bakar minyak membuat kondisi pelayanan di stasiun pengisian bahan bakar umum menjadi lebih tertib.
Meskipun pasokan membaik, pengawasan terhadap ketaatan hukum para pelaku usaha BBM tetap menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
Penindakan hukum akan diterapkan secara adil kepada setiap pelaku usaha yang terbukti melakukan penyimpangan distribusi BBM.
Masyarakat diminta aktif melaporkan indikasi praktik kecurangan penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi kepada aparat kepolisian setempat.
Langkah ini diambil demi menjamin ketersediaan energi yang adil serta aman bagi seluruh lapisan warga Kapuas Hulu.
Ketegasan aturan ini diharapkan menciptakan iklim usaha perdagangan bahan bakar minyak yang sehat dan patuh hukum.
Sinergi pengawasan antara pemerintah daerah dan polisi akan terus ditingkatkan untuk meminimalkan potensi pelanggaran aturan distribusi.
Seluruh pihak diimbau menjaga stabilitas iklim usaha dengan tidak mempermainkan stok dan harga bahan bakar bersubsidi.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.