ASN Sanggau Diwajibkan Bayar Retribusi Kebersihan Tiap Bulan
Faktakalbar.id - Pemerintah Kabupaten Sanggau mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) membayar Retribusi Pelayanan Kebersihan setiap bulan sebagai bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Faktakalbar.id - Pemerintah Kabupaten Sanggau mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) membayar Retribusi Pelayanan Kebersihan setiap bulan sebagai bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kewajiban tersebut berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau.
Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Melalui kebijakan tersebut, ASN diminta menjadi contoh bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran retribusi daerah.
Pembayaran retribusi dapat dilakukan secara mandiri maupun secara kolektif melalui unit kerja masing-masing.
Untuk pembayaran kolektif, setiap unit kerja dapat menunjuk petugas yang bertugas mengoordinasikan pembayaran dan penyetoran setiap bulan.
Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer ke rekening Kas Daerah atau melalui Gerai Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sanggau di Mal Pelayanan Publik.
Kewajiban pembayaran tidak dikenakan dua kali apabila pasangan ASN, baik suami maupun istri, telah lebih dahulu membayar retribusi tersebut.
Namun, ASN yang menggunakan ketentuan tersebut wajib melampirkan bukti pembayaran sebagai dokumen pendukung.
Setiap unit kerja juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan pembayaran kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau.
Laporan tersebut harus disertai salinan bukti setoran resmi dan daftar nama ASN yang telah memenuhi kewajiban pembayaran.
Batas waktu penyampaian laporan ditetapkan paling lambat setiap tanggal 15.
Dinas Lingkungan Hidup bersama Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sanggau akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut.
Kedua instansi juga akan melaporkan tingkat kepatuhan dan realisasi penerimaan retribusi dari masing-masing unit kerja kepada Bupati Sanggau secara berkala.
Kebijakan ini menempatkan ASN sebagai salah satu kelompok yang diharapkan mendukung peningkatan penerimaan daerah melalui kepatuhan terhadap pembayaran retribusi.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.