faktakalbar

Aset Warisan Pemekaran Singkawang Belum Tertata, Potensi PAD Mulai Dibahas

Faktakalbar.id - Pengelolaan aset daerah menjadi perhatian dalam penyusunan Raperda Barang Milik Daerah Kota Singkawang, terutama aset yang berasal dari penyerahan Kabupaten Sambas saat pemekaran.

Penulis: Natash Saturday, 26 September 2026 📖 2 menit
Aset Warisan Pemekaran Singkawang Belum Tertata, Potensi PAD Mulai Dibahas
Public hearing Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Singkawang membahas penataan aset hasil pemekaran dan peluang pemanfaatannya. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Pengelolaan aset daerah menjadi perhatian dalam penyusunan Raperda Barang Milik Daerah Kota Singkawang, terutama aset yang berasal dari penyerahan Kabupaten Sambas saat pemekaran.

Persoalan tersebut dibahas dalam public hearing Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah di Balairung Kantor Wali Kota Singkawang, Jumat (25/9/2026).

Forum yang diinisiasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Singkawang itu menghadirkan narasumber dari bidang pengelolaan aset, hukum, dan pertanahan.

LPPM Universitas Tanjungpura Pontianak, Hermansyah, mengatakan Singkawang memiliki jumlah aset daerah yang cukup banyak.

Menurutnya, sebagian aset tersebut memiliki riwayat pengalihan dari Kabupaten Sambas sebagai daerah induk.

“Singkawang ini merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Sambas, sehingga aset-aset yang diserahkan dari pemerintah induk pada saat itu masih perlu ditata dengan lebih baik. Ada aset yang tersebar dan belum seluruhnya tertata secara rapi, termasuk dari sisi dokumen dan penguasaan,” kata Hermansyah.

Ia menilai kondisi tersebut perlu diperkuat dengan aturan yang memberikan kepastian hukum terhadap status dan pengelolaan aset.

Regulasi juga dinilai perlu mendorong agar aset daerah tidak berhenti sebagai aset pasif.

Menurut Hermansyah, aset yang dikelola secara tepat dapat memberikan nilai tambah bagi pemerintah daerah.

Pemanfaatan aset juga dinilai dapat membuka peluang untuk mendukung Pendapatan Asli Daerah Kota Singkawang.

“Pemerintah kota menginisiasi penyusunan peraturan ini agar aset daerah tidak menjadi aset yang pasif, tetapi dapat dimanfaatkan. Ini bisa menjadi salah satu alternatif sumber PAD yang potensial bagi daerah,” ujarnya.

Ahli Hukum Pidana sekaligus Komisioner KPK periode 2007–2011, Moch Jasin Mashuri, mengatakan Perda dibutuhkan sebagai dasar dalam membangun tata kelola aset.

Menurutnya, aturan tersebut perlu mencakup tata laksana, mekanisme pengawasan, dan pembagian tanggung jawab.

“Perda ini menjadi basis untuk menyusun tata kelola. Setelah disusun dan dibahas dengan mendengarkan berbagai masukan, regulasi tersebut perlu disosialisasikan sehingga seluruh pihak memahami aturan baru, termasuk bagaimana aset yang produktif maupun yang belum produktif dikelola,” katanya.

Moch Jasin juga menyebut aset yang telah menghasilkan manfaat dapat terus dikembangkan melalui skema pemanfaatan sesuai ketentuan.

“Aset yang produktif dapat dikelola secara optimal, termasuk melalui kerja sama dengan mitra maupun investor sesuai regulasi yang berlaku,” tambahnya.

Pembahasan Raperda tersebut selanjutnya akan mempertimbangkan berbagai masukan terkait kondisi dan pemanfaatan aset daerah.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK