faktakalbar

Antrean Solar Bersubsidi di Pontianak Dibatasi, Sejumlah SPBU Mulai Atur Kendaraan di Badan Jalan

Faktakalbar.id - Antrean kendaraan untuk mendapatkan solar bersubsidi di sejumlah SPBU Kota Pontianak akan dibatasi mulai 1 Oktober 2026 untuk mencegah kendaraan mengular hingga mengganggu arus lalu lintas.

Penulis: Natash Wednesday, 30 September 2026 📖 2 menit
Antrean Solar Bersubsidi di Pontianak Dibatasi, Sejumlah SPBU Mulai Atur Kendaraan di Badan Jalan
Ilustrasi - Antrean kendaraan untuk mendapatkan solar bersubsidi di salah satu SPBU di Kota Pontianak menjadi perhatian karena dapat mengganggu arus lalu lintas. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Antrean kendaraan untuk mendapatkan solar bersubsidi di sejumlah SPBU Kota Pontianak akan dibatasi mulai 1 Oktober 2026 untuk mencegah kendaraan mengular hingga mengganggu arus lalu lintas.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 60 Tahun 2026 yang mulai disosialisasikan Dinas Perhubungan Kota Pontianak setelah pembahasan dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada 14 September 2026.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Rendrayani mengatakan kebijakan tersebut diterbitkan setelah pemerintah menerima sejumlah pengaduan mengenai antrean kendaraan di ruas jalan sekitar SPBU.

“Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari rapat Forum LLAJ sebelumnya. Banyak pengaduan masyarakat terkait antrean kendaraan di jalan, sehingga kita cari pola pengaturan yang lebih tertib,” ujarnya, Selasa (29/9/2026).

Pengaturan antrean nantinya melibatkan Pertamina, asosiasi angkutan, pemilik SPBU, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Setiap SPBU akan bertanggung jawab mengatur pola antrean sesuai kondisi lokasi, sementara pengawasan dilakukan Pertamina bersama pemerintah.

“Pengaturan antrean kita kembalikan ke SPBU, kemudian nanti diawasi oleh Pertamina. Tetapi titik tekannya, antrean di luar area SPBU harus dibatasi,” jelasnya.

Dishub Kota Pontianak akan memasang marka dan rambu untuk menentukan batas kendaraan yang diperbolehkan mengantre di badan jalan.

Jumlah kendaraan yang dapat mengantre di luar area SPBU akan disesuaikan dengan kapasitas dan kondisi ruas jalan di masing-masing lokasi.

“Misalnya di SPBU Gertak 1, hanya 12 kendaraan yang boleh berada di luar, di badan jalan depan SPBU. Itu nanti akan kita tandai dengan marka dan rambu,” katanya.

Sementara itu, pengaturan di SPBU Jalan Imam Bonjol dilakukan langsung oleh pengelola SPBU dengan pola delapan kendaraan setiap setengah jam.

Kendaraan yang berada di luar batas antrean tidak diperbolehkan memenuhi badan jalan karena dinilai dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan.

“Kalau kendaraan di luar batas itu masih mengantre sepanjang jalan, tentu akan kita tertibkan,” katanya.

Dishub juga masih berkoordinasi mengenai bentuk sanksi terhadap kendaraan yang tidak mengikuti pola antrean yang telah ditetapkan.

Salah satu opsi yang dibahas adalah tidak melayani pengisian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang melanggar ketentuan antrean.

“Minimal nanti bisa disanksi tidak diberikan BBM. Kalau tidak dapat BBM, saya rasa mereka akan lebih tertib,” ujarnya.

Selain membatasi antrean, Dishub bersama asosiasi angkutan akan memasang identitas pada kendaraan angkutan untuk memudahkan petugas mengetahui pemilik kendaraan.

Setiap kendaraan dan gandengan akan diberikan stiker berisi nama pemilik serta nomor kontak yang dapat dihubungi.

“Kadang alasannya antre BBM, ternyata kendaraannya ditinggal atau pengemudinya tidur. Kalau sudah ada identitas, kita bisa langsung koordinasi,” katanya.

Sales Branch Manager (SBM) Kalbar I Fuel PT Pertamina Patra Niaga, Irsan Firdaus Gasani, mengatakan persoalan antrean juga dipengaruhi karakteristik sejumlah SPBU di Pontianak yang memiliki area terbatas.

“Kalau dibandingkan dengan SPBU di Jawa, banyak SPBU di sana areanya lebih luas. Di sini ada SPBU yang hanya bisa menampung empat sampai lima mobil di dalam,” ujarnya.

Menurut Irsan, beberapa SPBU juga menjadi lokasi yang banyak dituju kendaraan angkutan karena berada dekat dengan pelabuhan dan kawasan aktivitas logistik.

Kondisi tersebut membuat kendaraan berat tidak seluruhnya dapat masuk ke area SPBU saat melakukan pengisian solar bersubsidi.

“Stoknya tersedia. Yang perlu kita kelola bersama adalah pola permintaan dan antreannya supaya pelayanan tetap berjalan dan tidak mengganggu pengguna jalan,” pungkasnya.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK