faktakalbar

Angka Perceraian di Kalbar Tembus 12 Ribu Perkara per Tahun, Ini Penyebabnya

Faktakalbar.id - Perkara perceraian di Kalimantan Barat mencapai sekitar 9.500 hingga 12.000 perkara setiap tahun, dengan persoalan ekonomi menjadi faktor penyebab paling dominan berdasarkan data Sistem Informasi Perkara (Simora).

Penulis: Wati Friday, 09 October 2026 📖 1 menit
Angka Perceraian di Kalbar Tembus 12 Ribu Perkara per Tahun, Ini Penyebabnya
Ilustrasi Perceraian - Data perkara perceraian di Kalimantan Barat yang mencapai sekitar 9.500 hingga 12.000 perkara setiap tahun. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Perkara perceraian di Kalimantan Barat mencapai sekitar 9.500 hingga 12.000 perkara setiap tahun, dengan persoalan ekonomi menjadi faktor penyebab paling dominan berdasarkan data Sistem Informasi Perkara (Simora).

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak Candra Boy Seroza mengatakan persoalan ekonomi menyumbang sekitar 40 persen dari perkara perceraian yang terjadi di Kalbar.

“Faktor-faktor penyebab perceraian itu sangat variatif, tapi yang terbanyak adalah masalah ekonomi. Sekitar 40 persen persoalan ekonomi menjadi faktor yang menyebabkan perceraian,” ujarnya, Kamis (8/10/2026).

Angka tersebut menjadi perhatian karena jumlah perkara perceraian mendekati separuh jumlah pernikahan yang tercatat setiap tahun di provinsi tersebut.

Menurut Candra, jumlah pernikahan di Kalbar berada pada kisaran 22.000 hingga 24.000 per tahun, sedangkan perkara perceraian dapat mencapai 12.000 dalam periode yang sama.

“Kalau pernikahan sekitar 22.000 sampai 24.000 setiap tahun, kemudian perceraian mencapai 12.000, memang angkanya cukup tinggi,” kata Candra Boy Seroza.

Selain masalah ekonomi, perceraian juga dipicu oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), campur tangan pihak ketiga, dan pasangan yang meninggalkan rumah tangga selama dua tahun berturut-turut tanpa memberikan tanggung jawab.

Perselingkuhan serta dampak perkembangan teknologi juga disebut menjadi bagian dari persoalan yang dapat memicu keretakan rumah tangga.

Beragam faktor tersebut menunjukkan bahwa perkara perceraian tidak hanya berkaitan dengan kondisi keuangan keluarga, tetapi juga persoalan hubungan dan tanggung jawab pasangan.

Dari sebaran wilayah, Kabupaten Sambas mencatat jumlah perkara perceraian tertinggi di Kalbar, dengan kisaran 3.000 hingga 3.500 perkara yang ditangani pengadilan agama.

Kota Pontianak berada di posisi berikutnya, disusul sejumlah wilayah seperti Sungai Raya dan Ketapang yang juga mencatat perkara cukup tinggi.

Data tersebut menggambarkan besarnya beban perkara perceraian yang ditangani pengadilan agama di Kalimantan Barat setiap tahun.

Meski demikian, angka perkara perceraian dan jumlah pernikahan dalam satu tahun tidak serta-merta menunjukkan bahwa pasangan yang menikah pada tahun tersebut langsung bercerai, karena perkara perceraian dapat berasal dari pernikahan pada tahun-tahun sebelumnya.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK