AMPB Temui Pimpinan DPR Desak RUU Perampasan Aset Dan Hukuman Mati
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Supriyono bersama 13 perwakilan massa diterima pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (27/8/2026).
Faktakalbar.id - Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Supriyono bersama 13 perwakilan massa diterima pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (27/8/2026).
Kedatangan rombongan tersebut bertujuan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat secara langsung terkait penguatan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.
Perwakilan massa tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung diarahkan menuju ruang Rapat Paripurna Ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.
Seluruh delegasi diperbolehkan masuk ke area gedung dan menyaksikan jalannya persidangan resmi dari balkon majelis.
Kehadiran perwakilan elemen masyarakat di dalam gedung parlemen merupakan hasil negosiasi intensif bersama tim negosiator DPR yang berlangsung sejak Rabu malam.
Dalam pertemuan resmi tersebut, rombongan membawa dua poin tuntutan utama yang ditujukan langsung kepada para wakil rakyat.
Tuntutan pertama mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi undang-undang.
Tuntutan kedua mendorong penerapan sanksi tegas berupa hukuman mati bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
Supriyono menegaskan sejak awal bahwa pergerakan massa murni untuk mengawal agenda pemberantasan korupsi tanpa ada niat membuat kerusuhan.
Meski delegasi telah diterima oleh pimpinan dewan, seluruh rangkaian aksi demonstrasi di luar gedung dipastikan tetap berjalan sesuai rencana.
Pihaknya berharap seluruh poin tuntutan yang telah diserahkan dapat ditindaklanjuti secara nyata oleh lembaga legislatif.
“Semoga aspirasi rakyat Indonesia ini direalisasikan,” ujar Supriyono.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.