AB Buronan Kasus Rudapaksa Anak Tiri Ditangkap di Mandor
Faktakalbar.id - AB (42), terduga pelaku rudapaksa terhadap anak tirinya berusia 14 tahun, ditangkap Jatanras Satreskrim Polres Mempawah di wilayah Mandor, Kabupaten Landak, Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Faktakalbar.id - AB (42), terduga pelaku rudapaksa terhadap anak tirinya berusia 14 tahun, ditangkap Jatanras Satreskrim Polres Mempawah di wilayah Mandor, Kabupaten Landak, Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian AB yang sebelumnya dicari polisi terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap korban berinisial S.
Kasat Reskrim Polres Mempawah Iptu Eric Ibrahim Pattimura membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pada Sabtu tanggal 15 Agustus 2026 sekira pukul 01.00 WIB, Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul inisial AB,” kata Eric.
Menurut Eric, polisi mendapat informasi mengenai keberadaan AB di wilayah Mandor sebelum melakukan penangkapan.
Jatanras Satreskrim Polres Mempawah kemudian berkoordinasi dengan jajaran Polsek Mandor untuk memastikan lokasi terduga pelaku.
“Kita berkoordinasi dan bekerjasama dengan Polsek Mandor hingga berhasil menemukan keberadaan AB di salah satu lokasi di wilayah Mandor,” tuturnya.
AB diduga terlibat perkara yang menimpa korban S yang merupakan anak tirinya.
Kasus tersebut diduga terjadi di kawasan hutan Jalan Parit Haji Husin, Desa Jungkat, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah.
Selain dugaan rudapaksa, AB juga diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dalam peristiwa tersebut.
Setelah beberapa waktu tidak diketahui keberadaannya, AB akhirnya ditemukan di wilayah Kabupaten Landak.
Penangkapan dilakukan setelah keberadaan terduga pelaku berhasil dilacak oleh petugas melalui koordinasi antara Jatanras Satreskrim Polres Mempawah dan Polsek Mandor.
Dengan penangkapan tersebut, AB selanjutnya menjalani proses hukum untuk kepentingan penyidikan perkara yang menjeratnya.
Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana serta memastikan rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan dan alat bukti yang diperoleh.
Dalam pemberitaan ini, status AB tetap sebagai terduga pelaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.