faktakalbar

90.000 Ringgit Malaysia Diamankan di Perbatasan Sambas, Warganet Pertanyakan Alasan Penindakan

Faktakalbar.id - Petugas Bea Cukai Sintete mengamankan uang tunai sebesar 90.000 Ringgit Malaysia (RM) dalam pemeriksaan pelintas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, pada 10 Oktober 2026.

Penulis: Wati Tuesday, 13 October 2026 📖 1 menit
90.000 Ringgit Malaysia Diamankan di Perbatasan Sambas, Warganet Pertanyakan Alasan Penindakan
Petugas melakukan pengawasan terhadap barang bawaan pelintas di PLBN Aruk, Kabupaten Sambas, lokasi penindakan uang tunai 90.000 Ringgit Malaysia pada 10 Oktober 2026. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Petugas Bea Cukai Sintete mengamankan uang tunai sebesar 90.000 Ringgit Malaysia (RM) dalam pemeriksaan pelintas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, pada 10 Oktober 2026.

Uang tunai tersebut diperkirakan bernilai Rp395.328.600 berdasarkan kurs yang mengacu pada KMK-48/MK/EF.2/2026.

Penindakan dilakukan setelah petugas menemukan uang tunai dalam jumlah yang melebihi batas ketentuan pembawaan uang saat memeriksa barang bawaan pelintas di kawasan perbatasan.

Setelah menemukan uang tersebut, petugas melakukan wawancara singkat dan pemeriksaan lebih lanjut untuk menelusuri pelanggaran yang terjadi.

Berdasarkan hasil penindakan, pembawaan uang tunai asing tersebut dinyatakan melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan Pembawaan Uang Tunai.

Pemilik uang kemudian dikenai denda administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nilai denda atau potensi kerugian negara yang diperhitungkan dalam kasus ini mencapai Rp39.632.860.

Jumlah tersebut setara sekitar 10 persen dari perkiraan nilai uang tunai yang diamankan.

Penindakan ini berkaitan dengan pengawasan pembawaan uang tunai asing oleh pelintas di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.

PLBN Aruk merupakan salah satu pintu lintas batas di Kabupaten Sambas yang menjadi jalur pergerakan orang dan barang antara Indonesia dan Malaysia.

Pemeriksaan terhadap barang bawaan pelintas menjadi bagian dari pengawasan kepabeanan, termasuk untuk memastikan pembawaan uang tunai mengikuti ketentuan yang berlaku.

Namun, informasi mengenai identitas pemilik uang, tujuan membawa uang tersebut, serta apakah uang telah disita secara permanen belum dijelaskan dalam keterangan yang tersedia.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK