faktakalbar

6,1 Ton Sembako Ilegal Asal Malaysia Diamankan di Sajingan Besar Sambas

Faktakalbar.id - Tim gabungan menggagalkan dugaan penyelundupan sekitar 6,1 ton sembako asal Malaysia di Jalan Paralel Sajingan, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat

Penulis: Wati Tuesday, 29 September 2026 📖 1 menit
6,1 Ton Sembako Ilegal Asal Malaysia Diamankan di Sajingan Besar Sambas
Satu armada yang membawa sekitar 6,1 ton sembako asal Malaysia di kawasan Jalan Paralel Sajingan, Sambas. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Tim gabungan menggagalkan dugaan penyelundupan sekitar 6,1 ton sembako asal Malaysia di Jalan Paralel Sajingan, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Barang yang diamankan dalam penindakan tersebut terdiri dari sekitar 3.000 kilogram gula, 2.500 kilogram beras, dan 625 kilogram bawang bombai.

Jika dijumlahkan, seluruh komoditas yang dibawa dalam satu armada tersebut mencapai sekitar 6,1 ton.

Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp178,25 juta berdasarkan hasil penindakan yang dilakukan petugas di lokasi.

Sementara itu, potensi kerugian negara dari dugaan pemasukan barang tersebut diperkirakan sekitar Rp64,66 juta.

Penindakan dilakukan saat petugas gabungan melakukan penyisiran dan pemeriksaan terhadap lalu lintas barang di kawasan Jalan Paralel Sajingan.

Tim yang terlibat terdiri dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, KPPBC Sintete, KPPBC Jagoi Babang, BAIS TNI, serta Polri.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan satu armada yang membawa sejumlah komoditas sembako asal Malaysia.

Dua orang berinisial M dan H turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.

Keduanya kemudian dibawa bersama barang bukti ke Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat untuk menjalani penelitian dan proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut menambah perhatian terhadap lalu lintas komoditas dari Malaysia melalui kawasan perbatasan Kalimantan Barat.

Jalur perbatasan menjadi salah satu wilayah yang membutuhkan pengawasan terhadap barang yang masuk dari negara tetangga.

Dalam perkara ini, proses pemeriksaan masih dilakukan untuk menentukan dugaan pelanggaran kepabeanan serta status hukum terhadap dua orang yang diamankan.

Pengawasan juga berkaitan dengan ketentuan pemasukan barang dan perizinan yang harus dipenuhi sebelum komoditas beredar di wilayah Indonesia.

Aparat gabungan menyatakan pengawasan terhadap lalu lintas barang di kawasan perbatasan akan terus dilakukan.

Langkah tersebut ditujukan untuk mencegah masuknya barang yang tidak memenuhi ketentuan sekaligus menjaga penerimaan dan kepentingan ekonomi negara.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK