5.105 PMI Nonprosedural Dipulangkan dari Kalbar pada 2026, Angka Masih Ribuan
Faktakalbar.id - Sebanyak 5.105 pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural tercatat dipulangkan dari Kalimantan Barat pada 2026, berdasarkan data BP3MI Kalimantan Barat yang disampaikan dalam kunjungan kerja Komisi IX DPR RI.
Faktakalbar.id - Sebanyak 5.105 pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural tercatat dipulangkan dari Kalimantan Barat pada 2026, berdasarkan data BP3MI Kalimantan Barat yang disampaikan dalam kunjungan kerja Komisi IX DPR RI.
Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan 2025 yang mencapai 5.623 orang.
Meski mengalami penurunan, angka pemulangan PMI nonprosedural masih berada di atas 5.000 orang dalam periode yang dibandingkan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI M. Yahya Zaini mengatakan kondisi tersebut menunjukkan persoalan keberangkatan PMI melalui jalur nonprosedural masih perlu mendapat perhatian.
“Kalau kita melihat data yang ada, memang trennya mengalami penurunan. Namun ini masih merupakan angka yang tinggi karena jumlahnya masih 5.000-an lebih,” ujarnya di Pontianak, Jumat.
Dari jumlah tersebut, warga asal Kota Pontianak yang dipulangkan tercatat sebanyak 268 orang pada 2025.
Pada 2026, jumlah warga Kota Pontianak yang dipulangkan tercatat sebanyak 203 orang.
Yahya menyebut persoalan ekonomi menjadi salah satu faktor yang mendorong masyarakat memilih bekerja di Malaysia melalui jalur yang tidak sesuai prosedur.
“Di Indonesia ada yang mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan, sedangkan di Malaysia mendapatkan pekerjaan bahkan dengan gaji lebih tinggi. Itu yang membuat orang tertarik,” katanya.
Selain faktor ekonomi, kondisi geografis Kalimantan Barat yang memiliki perbatasan langsung dengan Malaysia juga disebut berpengaruh terhadap pola keberangkatan nonprosedural.
Yahya menyebut terdapat sekitar 400 titik jalur tidak resmi di kawasan perbatasan Kalimantan Barat.
Jumlah tersebut disebut lebih banyak dibandingkan sekitar 52 pos pengamanan yang tersedia.
“Di Kalimantan Barat ini ada sekitar 400 titik jalur tikus yang dengan mudah bisa dilalui pekerja nonprosedural ke Malaysia, sementara pos pengamanannya baru 52,” katanya.
Menurut Yahya, penanganan persoalan PMI nonprosedural tidak hanya berkaitan dengan pengawasan perbatasan.
Ia juga menyoroti perlunya edukasi kepada calon pekerja serta pengawasan terhadap pihak yang memberangkatkan PMI melalui jalur tidak resmi.
“Terutama terhadap agen-agen atau sindikat yang mengirim pekerja nonprosedural ke luar negeri, karena dampaknya sangat berbahaya bagi pekerja itu sendiri, terutama terkait keselamatan dan keamanannya,” tegas Yahya.
Yahya mengatakan Komisi IX DPR RI akan membawa temuan kunjungan kerja tersebut sebagai bahan untuk mendorong koordinasi lintas lembaga.
“Kuncinya adalah edukasi, pengawasan, dan penindakan. Ketiganya harus berjalan bersama agar jumlah PMI nonprosedural dapat terus ditekan,” pungkasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.