26 Pemegang Izin Kena Sanksi Karhutla, Kemenhut Wajibkan Pemulihan Hampir 11 Ribu Hektare
Faktakalbar.id - Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada 26 subjek hukum terkait kebakaran hutan dan lahan dengan areal terbakar yang diperkirakan mencapai 10.958,77 hektare di tujuh provinsi.
Faktakalbar.id - Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada 26 subjek hukum terkait kebakaran hutan dan lahan dengan areal terbakar yang diperkirakan mencapai 10.958,77 hektare di tujuh provinsi.
Sanksi tersebut tidak hanya berupa teguran, pembekuan izin, dan pencabutan izin, tetapi juga mewajibkan pihak yang dikenai sanksi melakukan pemulihan terhadap ekosistem yang terdampak kebakaran.
Direktur Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Kementerian Kehutanan Adi Rizman mengatakan kewajiban pemulihan tercantum dalam keputusan sanksi yang diberikan kepada para pemegang izin.
"Jadi semua yang dikenakan sanksi itu, di dalam surat keputusan sanksinya diwajibkan untuk melaksanakan pemulihan terhadap ekosistem yang sudah terbakar," kata Adi dalam konferensi pers perkembangan penanganan karhutla di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Dari 26 subjek hukum tersebut, sebanyak 25 merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Satu subjek hukum lainnya merupakan pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk kegiatan pertambangan di Sumatera Selatan.
Sanksi yang dijatuhkan terdiri atas delapan teguran, 13 pembekuan izin, dan lima pencabutan PBPH.
Subjek hukum yang dikenai sanksi terdiri atas 19 pemegang PBPH Hutan Tanaman Industri (HTI), tiga PBPH Hutan Alam, dan tiga PBPH Restorasi Ekosistem atau Jasa Lingkungan.
Satu subjek lainnya merupakan pemegang PPKH untuk kegiatan pertambangan di Sumatera Selatan.
Kalimantan Barat mencatat jumlah subjek hukum terbanyak dengan sembilan PBPH dan areal terbakar sekitar 3.892,8 hektare.
Kalimantan Tengah mencatat enam PBPH dengan areal terbakar sekitar 1.461,57 hektare.
Kalimantan Selatan memiliki empat PBPH dengan areal terbakar sekitar 1.130,77 hektare.
Sementara itu, tiga PBPH di Kalimantan Timur berkaitan dengan areal terbakar sekitar 661,83 hektare.
Kalimantan Utara mencatat satu PBPH dengan luas areal terbakar sekitar 318,74 hektare.
Sumatera Selatan mencatat satu PBPH dan satu PPKH dengan total areal terbakar sekitar 2.750,81 hektare.
Jambi mencatat satu PBPH dengan luas areal terbakar sekitar 741,25 hektare.
Adi mengatakan pemegang izin tetap memiliki kewajiban mencegah dan mengendalikan kebakaran pada areal yang menjadi tanggung jawabnya.
Pelaksanaan kewajiban tersebut akan dievaluasi melalui pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dan nanti kami akan terus menyampaikan perkembangan penanganan secara terukur berdasarkan proses penegakan hukum pidana maupun berdasarkan hasil pengawasan yang akan menghasilkan sanksi administratif. Dan status hukumnya nanti akan kami publikasikan terus ya kepada media," ujar Adi.
Penindakan administratif tersebut berjalan bersamaan dengan proses penegakan hukum pidana apabila dalam penanganan kasus ditemukan unsur pidana.
Kemenhut sebelumnya juga mengumumkan daftar perusahaan yang dikenai pembekuan dan pencabutan izin melalui siaran pers pada 21 September 2026.
Data terbaru menunjukkan penanganan karhutla terhadap pemegang izin tidak berhenti pada pemberian sanksi administratif, tetapi juga mencakup kewajiban pemulihan pada kawasan yang terdampak.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.