25% Sertifikat Tanah di RI Sudah Digital, Target 100% pada 2026
JAKARTA
- Pemerintah terus mendorong digitalisasi sertifikat tanah melalui proses sertifikasi aset properti. Saat ini, dari total 126 juta bidang tanah di Indonesia, sebanyak 120 juta telah terdaftar, dan 95,5 juta di antaranya telah memiliki sertifikat.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi, menyampaikan bahwa digitalisasi ini menjadi prioritas dalam meningkatkan kualitas layanan.
"Proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tetap berjalan. Kami fokus pada alih media agar sertifikat berbentuk elektronik. Diperkirakan pada 2026 seluruh proses ini bisa selesai dan pelayanan elektronik bisa dilakukan secara masif," ujarnya di kantor ATR/BPN, Senin (20/1/2025).
Saat ini, baru 25% sertifikat tanah yang terdigitalisasi sejak proses alih media dimulai pada Juni 2024. ATR/BPN menargetkan digitalisasi mencapai 100% pada 2026-2027.
"Satu tahun ke depan, kami harap progresnya sudah di atas 50%. Setelah selesai, masyarakat tak perlu datang ke kantor, karena semua layanan sudah fully digital," tambahnya.
Salah satu keuntungan sertifikat tanah elektronik adalah kemudahan penyimpanan dan akses. "Tidak perlu ada dokumen fisik. Pemilik tanah akan memiliki brankas elektronik untuk menyimpan sertifikat mereka. Sertifikat dapat diakses kapan saja tanpa harus mencetaknya," jelas Asnaedi.
ATR/BPN optimis bahwa langkah ini akan mempercepat layanan publik dan memberikan keamanan serta kemudahan bagi pemilik tanah di Indonesia.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.