226 Warga Binaan Rutan Sambas Terima Remisi HUT RI
Faktakalbar.id - Sebanyak 226 warga binaan Rutan Kelas IIB Sambas menerima Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada Senin (17/8/2026).
Faktakalbar.id - Sebanyak 226 warga binaan Rutan Kelas IIB Sambas menerima Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada Senin (17/8/2026).
Penyerahan remisi berlangsung di Rutan Sambas dan dihadiri Bupati Sambas Satono, Kapolres Sambas, Kepala Rutan Sambas Andriyas Dwi Pujoyanto, serta jajaran terkait.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Sambas Eka Henandra mengatakan remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan, termasuk berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan.
“Total 226 warga binaan yang mendapatkan remisi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan hari ini. Yang terkecil 1 bulan dan yang terbesar 5 bulan pengurangan masa pidana,” ujarnya.
Dari 226 penerima remisi, sebanyak 102 orang merupakan warga binaan dalam perkara perlindungan anak.
Kemudian, 88 orang menerima remisi untuk perkara narkotika, 32 orang perkara tindak pidana umum, tiga orang perkara tindak pidana korupsi, dan satu orang perkara perdagangan orang.
Empat warga binaan mendapatkan Remisi Umum II yang berarti langsung bebas karena masa pidananya telah berakhir.
Eka menjelaskan pemberian remisi tidak berlaku otomatis bagi seluruh warga binaan.
Menurut dia, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk menjaga disiplin, tidak melakukan pelanggaran, dan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Remisi itu untuk yang berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan tidak bikin masalah. Kami harap ini jadi motivasi untuk berubah,” tegasnya.
Ia berharap warga binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperbaiki diri.
“Dengan program yang ada di Rutan Sambas, kita arahkan mereka untuk merubah perbuatan menjadi manfaat untuk Sambas dan diri sendiri,” katanya.
Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan hak warga binaan yang memenuhi ketentuan selama menjalani masa pidana.
Bagi empat warga binaan yang menerima Remisi Umum II, pemberian remisi sekaligus menandai berakhirnya masa pidana mereka.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.