18 Penuntutan Perkara Korupsi, Itu Bentuk Komitmen Kejari Pontianak
Pontianak- Dalam rangka Hari Anti Korupsi (Hakordia), Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Yulius Sigit Kristanto sengaja mengundang jurnalis dalam ngobrol santai yang kemudian dilanjutkan dengan pernyataan pers.Pihaknya memastikan tidak akan pernah main-main dalam menangani kasus tindak pidana korupsi.”Kita tegak lurus dalam menangani kasus tindak pidana korupsi, tidak main-main,” tegasnya.
Itu disampaikan Yulius Sigit Kristanto, Jumat (8/12) sore, di lobby kantornya.Dalam tahun 2023 saja, ada 18 perkara korupsi yang dalam proses penuntutan.Yang sudah tahap tindakan eksekusi ada enam perkara, enam perkara dalam proses penyidikan serta lima di tahap penyelidikan.
Kelima perkara dalam tahap penyelidikan itu dibeberkan Sigit, diantaranya Penguasaan Lapangan Perbasi, papan reklame. Sedangkan untuk perkara eks tanah Puskesman milik Pemkot Pontianak ditutup kasusnya karena alasan kadaluarsa dan aset sudah kembali ke Pemkot Pontianak.
“Untuk perkara bekas tanah Puskesmas ini, penanganannya sudah dihentikan karena kepemilikan tanah tersebut sudah kembali ke Pemerintah Kota Pontianak,” terangnya.
Sedangkan untuk penyidikan pembangunan jembatan timbang di Batu Layang, Pontianak Utara, dimana sudah adanya tersangka, masih dilakukan pendalaman secara komperhensif agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum serta masih pendalaman terhadap kerugian negara.
Pihaknya melalui Bidang Intelijen juga melakukan kegiatan pencegahan dalam bentuk penyuluhan. Bahkan juga melakukan pendampingan terhadap proyek-proyek strategis Kota Pontianak.
Namun pendampingan yang dimaksud janganlah diartikan Jaksa menjadi bumper atau melindungi.Namun diartikan sebagai pengawalan pembangunan agar tidak terjadi penyimpangan.(rfk)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.