faktakalbar

14 Pondok PETI Ditemukan di Kawasan Hutan Produksi Sambas, 65 Orang Berada di Lokasi

Faktakalbar.id - Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) ditemukan di kawasan hutan Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, saat patroli gabungan

Penulis: Wati Saturday, 26 September 2026 📖 1 menit
14 Pondok PETI Ditemukan di Kawasan Hutan Produksi Sambas, 65 Orang Berada di Lokasi
Petugas menemukan sejumlah pondok dan peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI di kawasan hutan Kabupaten Sambas. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) ditemukan di kawasan hutan Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, saat patroli gabungan pada Rabu (23/9/2026).

Patroli berlangsung di wilayah Dusun Sungai Tengah, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, sejak pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Dari pengecekan di lapangan, petugas menemukan sekitar 14 pondok dan 14 set peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI.

Sekitar 65 orang juga ditemukan berada di lokasi saat patroli berlangsung.

Berdasarkan pengecekan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, lokasi aktivitas tersebut berada di kawasan Hutan Produksi.

Temuan tersebut diketahui dalam patroli perlindungan dan pengamanan kawasan hutan yang melibatkan BKSDA Kalimantan Barat, personel Polri, serta Masyarakat Mitra Polhut (MMP).

Kondisi di lapangan kemudian menjadi temuan yang akan dilaporkan BKSDA kepada pimpinan untuk penanganan lebih lanjut.

Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo melalui Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono mengatakan, patroli juga menemukan dua pondok yang berada di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Asuansang.

“Patroli gabungan yang dilakukan dalam upaya perlindungan dan pengamanan kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Asuansang, menemukan adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan,” kata Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih.  

Dua pondok tersebut kemudian dibongkar oleh petugas karena berada di kawasan konservasi.

Selain pembongkaran, sebanyak 10 orang penghuni pondok diberikan surat pernyataan oleh BKSDA.

Surat tersebut berisi pernyataan agar mereka tidak kembali melakukan aktivitas yang melanggar ketentuan di kawasan konservasi.

Petugas juga memasang banner berisi imbauan larangan melakukan aktivitas yang berpotensi merusak kelestarian kawasan konservasi.

Patroli gabungan yang berlangsung selama enam jam tersebut berjalan aman dan kondusif.

Sementara itu, temuan aktivitas PETI di kawasan hutan tersebut masih menunggu penanganan lebih lanjut setelah dilaporkan kepada pimpinan BKSDA.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK