12 Pengendara di Sekayam Sanggau Terjaring Penertiban Knalpot Brong
Faktakalbar.id - Penertiban kendaraan berknalpot brong di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, menjaring 12 sepeda motor pada Sabtu (3/10/2026) sore.
Faktakalbar.id - Penertiban kendaraan berknalpot brong di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, menjaring 12 sepeda motor pada Sabtu (3/10/2026) sore.
Kegiatan berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Malenggang, Desa Malenggang, dengan menyasar kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong.
Petugas dari Polsek Sekayam mendapati 12 unit sepeda motor dalam kegiatan tersebut.
Penertiban dipimpin Ps. Kanit Samapta AIPTU Bagiyo bersama sejumlah personel Polsek Sekayam.
Pengendara yang terjaring tidak hanya diminta memperhatikan penggunaan knalpot, tetapi juga diingatkan mengenai sejumlah kewajiban saat berkendara.
Petugas menyampaikan imbauan mengenai aturan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Salah satu imbauan yang diberikan adalah mengganti knalpot brong dengan knalpot standar kendaraan.
Pengendara juga diminta memastikan surat-surat kendaraan telah lengkap sebelum menggunakan sepeda motor di jalan.
Penggunaan helm turut menjadi perhatian karena pengendara diwajibkan memperhatikan aspek keselamatan saat berkendara.
Penertiban kendaraan berknalpot brong tersebut dilakukan di wilayah hukum Polsek Sekayam.
Kegiatan berlangsung di tengah upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan di wilayah Kecamatan Sekayam.
Pengendara yang menggunakan sepeda motor diharapkan memperhatikan kelengkapan kendaraan sebelum melakukan perjalanan.
Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas juga menjadi bagian penting dalam menciptakan kondisi berkendara yang aman bagi pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Penertiban di Malenggang menjadi salah satu langkah untuk mengingatkan pengendara agar menggunakan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.