12 Motor Berknalpot Brong Ditertibkan di Sekayam Sanggau, Pengendara Diminta Ganti Knalpot
Faktakalbar.id - Sebanyak 12 sepeda motor berknalpot brong ditertibkan di Dusun Malenggang, Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Faktakalbar.id - Sebanyak 12 sepeda motor berknalpot brong ditertibkan di Dusun Malenggang, Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penertiban tersebut dilakukan petugas Polsek Sekayam terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan di wilayah Kecamatan Sekayam.
Kegiatan dipimpin Ps. Kanit Samapta AIPTU Bagiyo bersama sejumlah personel Polsek Sekayam.
Petugas kemudian mendapati 12 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dalam kegiatan tersebut.
Para pengendara yang terjaring diberikan imbauan mengenai aturan berlalu lintas yang berlaku.
Imbauan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengendara juga diminta mengganti knalpot brong dengan knalpot standar yang sesuai ketentuan kendaraan.
Selain persoalan knalpot, petugas mengingatkan pengendara untuk melengkapi surat-surat kendaraan sebelum digunakan di jalan raya.
Pengendara juga diminta menggunakan helm sebagai perlengkapan keselamatan saat berkendara.
Penggunaan knalpot brong menjadi salah satu hal yang menjadi perhatian dalam penertiban lalu lintas karena dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
Penertiban di Dusun Malenggang tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban lalu lintas di wilayah Kecamatan Sekayam.
Petugas mengarahkan pengendara yang terjaring untuk mematuhi ketentuan kendaraan dan perlengkapan berkendara.
Kegiatan tersebut juga diharapkan dapat mendorong pengendara menggunakan kendaraan sesuai standar yang berlaku.
Dengan demikian, aktivitas berkendara di wilayah Sekayam dapat berlangsung lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.