faktakalbar

11.017 Pekerja Rentan di Singkawang Dapat Jaminan Sosial, Iuran Ditanggung APBD

Faktakalbar.id - Sebanyak 11.017 pekerja rentan di Kota Singkawang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan iuran yang ditanggung melalui APBD selama sembilan bulan pada 2026.

Penulis: Natash Wednesday, 23 September 2026 📖 1 menit
11.017 Pekerja Rentan di Singkawang Dapat Jaminan Sosial, Iuran Ditanggung APBD
Program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 11.017 pekerja rentan di Kota Singkawang diluncurkan pada Senin (21/9/2026). (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Sebanyak 11.017 pekerja rentan di Kota Singkawang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan iuran yang ditanggung melalui APBD selama sembilan bulan pada 2026.

Program tersebut menyasar pekerja yang dinilai memiliki risiko dalam menjalankan aktivitas pekerjaan, tetapi belum mampu membayar iuran jaminan sosial secara mandiri.

Kelompok pekerja yang menjadi sasaran antara lain tukang ojek, buruh, petani, nelayan, pedagang kaki lima, dan pekerja sektor informal lainnya.

Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie mengatakan pekerja rentan merupakan bagian dari masyarakat yang turut menjalankan aktivitas ekonomi di daerah.

“Pekerja rentan ini juga merupakan nadi ekonomi di kota kita. Ada tukang ojek, buruh, petani, nelayan, pedagang kaki lima dan masih banyak lagi. Mereka bekerja keras untuk memenuhi kehidupannya sehari-hari, tetapi sering kali belum memikirkan bagaimana jaminan dan perlindungannya jika terjadi musibah,” kata Tjhai Chui Mie.

Jumlah penerima program tersebut meningkat dibandingkan 2025 yang mencakup sekitar 7.700 pekerja rentan.

“Kalau sebelumnya pada tahun 2025 sekitar 7.700 lebih orang, tahun ini meningkat menjadi 11.017 pekerja. Artinya, ada peningkatan cakupan perlindungan yang kita berikan,” ujarnya.

Menurut Tjhai Chui Mie, jaminan sosial ketenagakerjaan dapat memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus membantu keluarga ketika pekerja mengalami risiko dalam menjalankan pekerjaannya.

“Harapan kita, masyarakat penerima bantuan ini dapat bekerja lebih semangat dan lebih tenang karena sudah mendapatkan perlindungan,” katanya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kalimantan Barat Suhuri Ali mengatakan perluasan kepesertaan tersebut juga perlu disertai pemahaman mengenai manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Kota Singkawang agar semakin banyak pekerja, termasuk pekerja rentan, mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Suhuri.

Suhuri mengatakan edukasi kepada penerima manfaat diperlukan agar pekerja memahami manfaat kepesertaan dan dapat menyampaikan informasi tersebut kepada pekerja lainnya.

Program perlindungan bagi 11.017 pekerja rentan tersebut diluncurkan di Ruang Basement Kantor Wali Kota Singkawang pada Senin (21/9/2026).

Pemerintah Kota Singkawang dan BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya mendorong keberlanjutan kepesertaan agar perlindungan tidak berhenti setelah periode bantuan iuran berakhir.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK