1.697 Pemilih Baru Masuk Data Singkawang, 1.393 Pemilih Dinyatakan TMS
Faktakalbar.id - Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan III 2026 di Kota Singkawang mencatat 1.697 pemilih baru, sementara 1.393 pemilih masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS).
Faktakalbar.id - Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan III 2026 di Kota Singkawang mencatat 1.697 pemilih baru, sementara 1.393 pemilih masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS).
Data tersebut merupakan bagian dari hasil pemutakhiran yang ditetapkan KPU Kota Singkawang dalam rapat pleno terbuka, Rabu (30/9/2026).
Selain pemilih baru dan pemilih TMS, KPU mencatat 1.085 data pemilih yang mengalami perbaikan.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, mengatakan perubahan data tersebut tersebar di 26 kelurahan pada lima kecamatan.
"Data pemilih yang telah dimutakhirkan terdiri dari 1.697 pemilih baru, 1.393 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan 1.085 perbaikan data pemilih. Data ini tersebar di 26 kelurahan dan 5 kecamatan. Dari 1.393 pemilih TMS, 46 orang bersumber dari masukan Bawaslu Kota Singkawang," ungkap Umar.
Dari proses pemutakhiran itu, jumlah pemilih Kota Singkawang pada triwulan III 2026 ditetapkan sebanyak 179.371 orang.
Jumlah tersebut mengalami kenaikan 304 pemilih dibandingkan data triwulan II 2026 yang tercatat sebanyak 179.067 orang.
Komposisi pemilih terbaru terdiri atas 90.328 laki-laki atau 50,36 persen dan 89.043 perempuan atau 49,64 persen.
Dalam proses pemutakhiran, KPU menggunakan sejumlah sumber informasi, mulai dari data Kementerian Dalam Negeri hingga saran dan masukan Bawaslu serta tanggapan masyarakat.
Bawaslu Kota Singkawang sebelumnya juga melakukan pencermatan terhadap data pemilih sebagai bagian dari pengawasan PDPB.
Pada September 2026, Bawaslu Singkawang menyampaikan temuan 47 warga yang diduga telah meninggal dunia tetapi masih tercatat dalam data pemilih kepada KPU untuk ditindaklanjuti.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa proses pemutakhiran data tidak hanya bergantung pada administrasi penyelenggara, tetapi juga melibatkan pencermatan dan masukan dari lembaga pengawas serta masyarakat.
KPU menyatakan pemutakhiran mencakup sejumlah perubahan, termasuk pemilih yang baru memenuhi syarat, warga yang meninggal dunia, perpindahan domisili, dan perubahan elemen data kependudukan.
"Dalam proses pemutakhiran, KPU Kota Singkawang melakukan pencermatan terhadap data pemilih dengan memperhatikan berbagai perubahan, seperti pemilih baru yang telah memenuhi syarat, pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, maupun perubahan elemen data kependudukan. Proses tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan," kata Umar.
Proses tersebut dilakukan secara berkala karena data pemilih dapat berubah mengikuti kondisi kependudukan di lapangan.
KPU Kota Singkawang kemudian menetapkan hasil rekapitulasi tersebut melalui Keputusan KPU Kota Singkawang Nomor 14 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 30 September 2026.
Dengan hasil tersebut, total pemilih yang tercatat dalam PDPB triwulan III 2026 menjadi 179.371 orang di lima kecamatan Kota Singkawang.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.