Faktakalbar.id, MEMPAWAH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui masih memiliki “utang” untuk menangkap lima orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari kelima buronan tersebut, dua di antaranya memiliki kaitan erat dengan Kalimantan Barat (Kalbar), khususnya Pontianak dan Mempawah.
Dalam konferensi pers Kinerja Semester I 2025, Rabu (6/8/2025), Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan bahwa penangkapan para DPO ini menjadi prioritas yang harus segera diselesaikan.
“KPK masih punya utang, apa itu? DPO kita hingga hari ini belum berhasil kita tangkap,” kata Fitroh.
Dua nama dalam daftar tersebut yang menjadi sorotan bagi warga Kalbar adalah Emiliya Said dan Herwansyah A. Razak. Keduanya telah menjadi buronan selama bertahun-tahun terkait kasus korupsi yang merugikan negara.
Tersangkut Kasus Korupsi Rumah Dinas di Mempawah
Berdasarkan catatan kasus KPK, Emiliya Said dan Herwansyah merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk rumah dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan tanah bagi perumahan dinas DPRD Kabupaten Mempawah pada periode anggaran 2004-2006. Herwansyah, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Mempawah sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), diduga bersekongkol dengan Emiliya Said, yang merupakan Direktur CV Cipta Usaha, untuk melakukan penggelembungan harga (mark up) tanah.
Akibat perbuatan mereka, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan yang signifikan. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak pernah kooperatif dan akhirnya melarikan diri hingga dimasukkan dalam DPO oleh KPK.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id