KPK Sita Rp100,7 Miliar dari Tersangka Korupsi Kerja Sama ANTAM-Loco Montrado

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan resmi terkait penyitaan uang Rp100,7 miliar dari tersangka korupsi Siman Bahar. (Dok. Instagram/@official.kpk)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan resmi terkait penyitaan uang Rp100,7 miliar dari tersangka korupsi Siman Bahar. (Dok. Instagram/@official.kpk)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai sebesar Rp100,7 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado.

Baca Juga: KPK Akhirnya Periksa Siman Bahar Di Rumah Sakit

Uang tersebut disita dari Siman Bahar, mantan Direktur Utama PT Loco Montrado yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan dilakukan pada Senin, 04/08/2025, karena uang itu diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements