faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengambil langkah tegas dalam upaya penanganan sampah dengan mewajibkan seluruh pelaku usaha di bidang jasa makanan dan minuman untuk melakukan pengelolaan sampah secara mandiri.
Aturan ini menyasar rumah makan, kafe, restoran, hotel, dan jasa boga, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pontianak Nomor 41 Tahun 2025.
Langkah ini bertujuan untuk mengakselerasi penuntasan masalah sampah di Kota Pontianak periode 2025-2026.
Baca Juga: Lapor Keluhan Lebih Mudah, Pemkot Pontianak Buka Layanan Pengaduan via WhatsApp
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menjelaskan bahwa kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari peraturan di tingkat pusat dan daerah, termasuk Perda Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2021.
Menurutnya, peran aktif pelaku usaha sangat krusial dalam pengelolaan sampah usaha kuliner.
“Kita mengimbau pelaku usaha bisa menerapkan pemilahan, setidaknya ada bak sampah antara organik, anorganik dan sampah berbahaya. Ke depan kita ingin TPA pendamping,” tuturnya, Jumat (1/8/2025).
Berdasarkan SE tersebut, setiap pelaku usaha diwajibkan melakukan pemilahan sampah langsung dari sumbernya menjadi tiga kategori: organik, anorganik, dan residu.
Mereka juga didorong untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan beralih ke bahan yang lebih ramah lingkungan atau dapat digunakan kembali.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id