Faktakalbar.id, SAMBAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sambas resmi menjalin kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Sambas melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Jumat (1/8/2025).
Kegiatan ini merupakan langkah persiapan untuk menyongsong pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif pada 2026.
Penandatanganan PKS melibatkan berbagai pihak, di antaranya Kesultanan Sambas, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), serta organisasi masyarakat dan LSM.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id