Faktakalbar.id, PONTIANAK – Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Pontianak mengambil langkah progresif untuk meningkatkan kualitas layanannya dengan melibatkan langsung masyarakat dalam Forum Konsultasi Publik (FKP), Kamis (24/7/2025). Forum ini menjadi ajang bagi BKK Pontianak untuk meninjau ulang Standar Pelayanan (SP) dan memastikan bahwa layanan yang diberikan benar-benar menjawab kebutuhan publik.
Kepala BKK Pontianak, Mokhamad Zainul Mukhorobin dalam sambutannya menegaskan bahwa partisipasi publik adalah kunci utama dalam perumusan standar yang efektif.
“Pelayanan publik itu bukan soal kami, tapi soal kita. Kami percaya bahwa standar yang baik harus lahir dari suara masyarakat sendiri,” ujar Zainul.
Forum ini menghadirkan beragam pemangku kepentingan, mulai dari lembaga pengawas seperti Ombudsman Kalbar, akademisi, tokoh masyarakat, pelaku usaha travel umrah dan haji, media, hingga perwakilan dari Kementerian Kesehatan RI.
Agenda utamanya adalah menelaah secara kritis layanan yang selama ini berjalan, seperti vaksinasi internasional, surat izin angkut jenazah, hingga penerbitan izin laik terbang.
Dari Akses Hingga Kepastian Prosedur Pelayanan
Diskusi dalam FKP menyoroti beberapa area krusial yang membutuhkan perbaikan segera. Sejumlah masukan penting yang mengemuka antara lain:
- Kemudahan Akses: Peserta mengusulkan agar layanan pengiriman dokumen melalui WhatsApp diresmikan, mengingat banyak pemohon yang masih kesulitan menggunakan email.
- Kepastian Layanan: Revisi waktu penyelesaian, kejelasan alur prosedur, dan transparansi biaya menjadi prioritas utama untuk menjamin kepastian bagi pengguna layanan.
- Inovasi Digital: Layanan akan didesain ulang agar lebih responsif, termasuk pengiriman output layanan (hasil) secara digital untuk efisiensi.
- Layanan Inklusif: BKK Pontianak didorong untuk menyediakan ruang laktasi, jalur khusus bagi penyandang disabilitas, dan skema pendampingan bagi lansia.
Sorotan Khusus: Aturan Pengangkutan Jenazah
Salah satu topik yang memicu diskusi mendalam adalah persyaratan embalming (pengawetan jenazah) untuk pengajuan Surat Izin Angkut Jenazah. Andreas Onggo dokter forensik dari RSUD Dr. Soedarso, menyoroti pentingnya aspek medicolegal dalam pengawasan lalu lintas jenazah.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id