Polisi Tangkap 4 Kurir Narkoba di Bekasi, 8 Kilogram Sabu dan Ganja Disita

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi

FAKTA GRUP – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat kurir serta menyita 4,5 kilogram sabu dan 3,5 kilogram ganja.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan empat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial D (32), AF (22), TAW (32) dan FA (29).

Menurut Twedi, penangkapan para pelaku bermula saat petugas melakukan observasi di Jalan Diponegoro, Tambun Selatan, Selasa 10 September 2024 sekira pukul 22.06 WIB. Petugas mencurigai dua pemotor yang membawa tas digantung dasbor sepeda motor.

Setelah dilakukan reprofiling terhadap keduanya, lanjut Twedi, polisi melakukan penindakan dengan penggeledahan kepada TAW dan FA di lampu merah Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

“Dari tangan kedua tersangka ditemukan barang bukti empat bungkus plastik warna bening yang masing-masing berisikan sabu dengan berat bruto 4.223 gram,” jelas Twedi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 5 Oktober 2024.

Menurut Twedi, dua minggu sebelumnya polisi juga menangkap AF alias Okem di Dusun Cibeber, Simpangan, Cikarang Utara dengan barang bukti ganja 3.550,15 gram dan sabu 193 gram.

“Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti keseluruhan setara dengan Rp7 miliar. Dari pengungkapan ini, Satreskoba Polres Bekasi berhasil menyelamatkan kurang lebih 21.832 jiwa,” tuturnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2).