Faktakalbar.id, LANDAK – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, seorang pria berinisial IN ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Penangkapan dilakukan pada Senin (8/7/2025) setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Baca Juga: Satresnarkoba Landak Tangkap Residivis Narkoba, 42 Paket Shabu Disita
Berdasarkan informasi yang diterima, IN baru saja kembali dari Pontianak dengan membawa narkotika menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX merah bernomor polisi KB 6420 LN.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan.
Pelaku berhasil diamankan pada Senin, 7 Juli 2025 sekitar pukul 15.50 WIB di Jalan Raya Dusun Kota Baru, Desa Sebirang, Kecamatan Ngabang.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial IN yang merupakan residivis kasus serupa. Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Landak untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, seperti satu unit handphone Infinix, dompet berisi STNK, serta bungkus rokok bertuliskan “DJANDA” yang di dalamnya berisi enam kaca alat hisap sabu.
Selain itu, dari bagian dasbor sepeda motor pelaku, petugas menemukan satu dompet batik yang dibungkus tisu dan diikat dengan karet merah.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id