Modus “Pokir” Proyek Normalisasi Saluran PUPR Kalbar Diduga Rawan Korupsi, Mendagri Beri Peringatan Keras

"Ilustrasi - Modus Pokir PUPR Kalbar Rawan Korupsi: Peringatan Keras Mendagri & KPK"
Ilustrasi - Modus "Pokir" DPRD yang diperingatkan Mendagri dan KPK, kerap menjadi celah penyimpangan anggaran proyek. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto kembali memberikan peringatan keras kepada kepala daerah. Peringatan ini terkait bahaya penyalahgunaan program pokok pikiran (pokir) anggota DPRD.

Peringatan tersebut muncul menyusul maraknya kasus korupsi yang berawal dari proyek-proyek aspirasi dewan, yang kerap diselewengkan menjadi ajang “bagi-bagi” anggaran.

Di Kalimantan Barat, praktik serupa terindikasi kuat terjadi, salah satunya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bidang Sumber Daya Air (SDA), di mana proyek normalisasi saluran menjadi sasaran empuk modus pokir ini.

Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa kepala daerah bertanggung jawab penuh atas setiap proyek pembangunan.

“Legislator tidak boleh mengatur anggaran proyek. Kalau sampai masuk ke wilayah yang bukan kewenangannya, itu sangat berbahaya dan rawan penyimpangan,” tegas Tito.

Baca Juga: Dewan Berdi Geram dengan Diamnya Pertamina Kalbar.Warga Geruduk Pertamina Berpotensi Terjadi

Ia melanjutkan, “Jangan sampai legislatif menentukan rekanan, mengatur proyek, atau mengelola anggaran. Serahkan itu kepada eksekutif.

Itu adalah hak eksekutif. Jika tidak, ini bisa menjadi celah korupsi.” Tito juga menggarisbawahi modus umum: “Pokirnya dipaksakan harus masuk, meski bukan di dapilnya, tapi di dapil yang lain.

Cuma karena vendornya, dia titip. Setelah itu dia ambil di depan. Udahlah, yang gitu-gitu tuh Kapolda paham, KPK juga paham modus itu, BPKP, Kejaksaan juga paham. Tinggal nunggu waktu saja ketangkapnya kapan,” imbuhnya.

Peringatan serupa juga disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto. “Pokir sudah lama jadi sorotan KPK. Kepala daerah harus ekstra hati-hati, jangan sampai terlibat praktik transaksional. Risikonya bukan hanya kehilangan jabatan, tapi juga pidana,” tegas Setyo.

Baca Juga: Prof. Komaruddin Hidayat Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Baru Dewan Pers

Modus Operandi di Lapangan

Penelusuran FaktaKalbar.id mengungkap bahwa proyek normalisasi saluran di Dinas PUPR Kalbar kerap dipecah menjadi paket-paket senilai maksimal Rp200 juta.

Pemecahan ini dilakukan agar proyek tidak perlu melalui proses lelang, melainkan cukup dengan penunjukan langsung.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements