Polres Sekadau Tindak Tambang Emas Ilegal, Tiga LP Diselidiki

Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin saat memberikan pernyataan soal penindakan tambang emas ilegal (PETI). (Dok. HO/faktakalbar.id)
Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin saat memberikan pernyataan soal penindakan tambang emas ilegal (PETI). (Dok. HO/faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, SEKADAU – Polres Sekadau menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukumnya.

Sejak Mei 2025 hingga awal Juli, sedikitnya tiga laporan polisi (LP) terkait aktivitas PETI telah ditangani dan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Polisi Tindak Tambang Emas Ilegal di Sungai Sekadau, Mesin Dompeng Dilumpuhkan

Kapolres Sekadau Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, menyampaikan bahwa dua dari tiga LP menyasar para penambang ilegal, sedangkan satu LP lainnya menjerat pembeli atau pengepul hasil tambang.

Dari tiga LP tersebut, dua LP menyasar para penambang ilegal, sedangkan satu LP menjerat pembeli atau pengepul hasil tambang,” terang IPTU Zainal, Minggu (05/07/2025).

Sementara itu, jajaran Polsek Sekadau Hulu juga melakukan penindakan di kawasan Sungai Sekadau, tepatnya di Dusun Selintah, Desa Rawak Hulu, Kecamatan Sekadau Hulu.

Dalam penindakan tersebut, petugas tidak menemukan pekerja di lokasi, yang diduga telah melarikan diri sebelum kedatangan aparat.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements