Pemerintah Legalkan Pengeboran Sumur Minyak Rakyat, Pertamina dan KKKS Wajib Serap Produksi

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung memberikan keterangan pers terkait legalisasi sumur minyak rakyat, Rabu (2/7/2025). Foto: Kementerian ESDM
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung memberikan keterangan pers terkait legalisasi sumur minyak rakyat, Rabu (2/7/2025). Foto: Kementerian ESDM

Faktakalbar.id, NASIONAL – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melegalkan aktivitas pengeboran sumur minyak rakyat yang selama ini dianggap ilegal.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyampaikan bahwa aturan ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah melakukan pengeboran sumur minyak secara tradisional.

Baca Juga: Solar Subsidi di SPBU 28 Oktober “Dikuasai” Mafia BBM

“Sumur masyarakat yang sudah ada saat ini bisa tetap berproduksi, namun harus melakukan perbaikan sesuai dengan good engineering practice. Standar teknis ini harus dipenuhi,” ujar Yuliot dalam konferensi pers yang digelar Rabu (2/7/2025).

Dalam peraturan ini disebutkan bahwa produksi dari sumur-sumur rakyat wajib diserap oleh PT Pertamina, ExxonMobil, serta perusahaan migas lain yang tergabung dalam Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Beberapa KKKS yang akan berperan antara lain PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), ExxonMobil Cepu Ltd, BP Berau Ltd, dan PT Pertamina EP.

Masa Pembinaan 4 Tahun

Yuliot menjelaskan, pemerintah akan memberikan masa pembinaan selama empat tahun kepada sumur rakyat yang dikelola oleh koperasi, UMKM, atau BUMD.

Pembinaan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM bersama SKK Migas dan akan dievaluasi secara berkala.

“Jika dalam waktu empat tahun tidak ada perbaikan terhadap standar teknis dan lingkungan, maka akan ditempuh langkah penegakan hukum,” tegasnya.

Baca Juga: Polres Kapuas Hulu Amankan 8.000 Liter BBM Ilegal, Diduga Terkait Aktivitas PETI

Pemerintah juga mewajibkan setiap kelompok masyarakat yang ingin menjalankan kegiatan pengeboran ini untuk membentuk badan usaha.

Baik berupa koperasi, UMKM, maupun BUMD, badan usaha tersebut nantinya harus mendapatkan rekomendasi dari gubernur sebelum mendapat izin resmi dari Menteri ESDM.

“Perusahaan KKKS akan melihat kelompok-kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan. Lalu akan difasilitasi untuk membentuk badan usaha, dan rekomendasinya nanti disampaikan gubernur ke Menteri ESDM,” tambah Yuliot.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements