Faktakalbar.id, NASIONAL – Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, seorang penyandang disabilitas tunadaksa, yang menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap lebih dari satu korban.
“Mengadili dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Mahendrasmara Purnamajati, saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (27/5).
Baca Juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Grup Konten Inses, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual lebih dari satu kali terhadap beberapa korban. Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta hukuman 12 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta dengan kurungan pengganti tiga bulan.
Kendati demikian, hakim sependapat dengan jaksa bahwa terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan primer dalam kasus kekerasan seksual ini.
Dalam menjatuhkan hukuman, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, seperti usia terdakwa yang masih muda. “Harapannya, terdakwa dapat memperbaiki perbuatan di masa depan,” ujar hakim Mahendrasmara.
Selain itu, selama proses persidangan, terdakwa dinilai sopan dan tertib, yang turut menjadi catatan positif di mata majelis hakim.
Namun, hakim juga menegaskan bahwa perbuatan terdakwa berdampak besar terhadap kondisi psikologis para korban. Mereka mengalami trauma mendalam yang juga menimbulkan keresahan di masyarakat.
Baca Juga: Delapan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Ditetapkan Polres Kubu Raya
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id