Adik Ipar Diperkosa hingga Hamil 5 Bulan, Polres Sanggau Tangkap Pelaku

Pelaku JL saat diamankan oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Sanggau usai mengakui perbuatannya terhadap adik ipar sendiri. Ia kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sanggau. Foto: HO/Faktakalbar.id
Pelaku JL saat diamankan oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Sanggau usai mengakui perbuatannya terhadap adik ipar sendiri. Ia kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sanggau. Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, SANGGAU – Kepolisian Resor Sanggau, Kalimantan Barat, menangkap seorang pria berinisial JL atas dugaan pemerkosaan terhadap adik iparnya sendiri, MM. Kasus ini terungkap secara tidak sengaja setelah korban mengeluhkan sakit perut dan diketahui telah hamil lebih dari lima bulan.

Penangkapan terhadap JL dilakukan oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Sanggau bersama Polsek Jangkang pada Senin, (19/5/2025), di Dusun Same, Desa Tanggung, Kecamatan Jangkang. JL ditangkap tanpa perlawanan setelah sempat diinterogasi oleh keluarganya dan mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali pada Oktober 2024.

Baca Juga: Gadis Remaja Diduga Jadi Korban Eksploitasi Seksual, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

“Pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan mendalam. Ini kasus serius dan akan kami proses secara profesional,” kata Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, Rabu (21/5).

Kasus ini bermula dari kecurigaan keluarga, ketika korban mengeluh sakit perut. Setelah diperiksa oleh perawat, korban menjalani pemeriksaan USG di bidan dan diketahui sudah hamil lima bulan. Saat dimintai keterangan, korban akhirnya menyebut nama JL, adik iparnya, sebagai pelaku yang selama ini tinggal serumah.

Tak lama setelah pengakuan tersebut, kakak kandung korban, EW, melaporkan kejadian ini ke polisi pada 15 Mei 2025. Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Sanggau langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap JL empat hari kemudian.

JL dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kesusilaan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan terhadap JL adalah 15 tahun penjara.

“Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan medis dan psikologis,” tambah AKP Fariz.

Baca Juga: Remaja Perempuan di Ketapang alami Kekerasan Seksual Oleh Ayah Tirinya

Kasus pemerkosaan dalam lingkungan keluarga seperti ini seringkali tidak terungkap sampai korban mengalami dampak serius, baik secara fisik maupun mental. Polisi menyatakan bahwa kejadian ini menambah panjang daftar kekerasan seksual yang terjadi secara tersembunyi di lingkungan rumah tangga.

Polres Sanggau mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya kekerasan seksual di sekitar mereka. Menurut AKP Fariz, pelaporan dini sangat penting agar pelaku dapat segera diproses hukum dan korban mendapat perlindungan. (arya)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements