Main Layangan di Jalan? Siap-Siap Kena Denda dan KTP Diblokir

Petugas Satpol PP Pontianak saat menertibkan warga yang kedapatan bermain layangan di area jalan umum. Foto: HO/Faktakalbar.id
Petugas Satpol PP Pontianak saat menertibkan warga yang kedapatan bermain layangan di area jalan umum. Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali mengimbau masyarakat untuk tidak bermain layangan di jalanan karena membahayakan pengguna jalan. Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, menegaskan bahwa warga yang tertangkap akan dikenakan sanksi tegas berupa denda hingga Rp500 ribu.

“Denda Rp500 ribu. Konsekuensinya, kami sudah bekerja sama (MoU) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. KTP-nya bisa kami blokir. Jika sudah diblokir, maka untuk urusan dengan bank dan asuransi tidak akan bisa dilakukan,” tegas Ahmad Sudiantoro yang akrab disapa Toro, Jumat (16/5/2025).

Baca Juga: Satpol PP Pontianak Tertibkan Puluhan Layangan dan Gelondongan

Toro juga meminta peran aktif para Ketua RT, RW, dan tokoh masyarakat untuk mengingatkan warga agar tidak bermain layangan, terutama di area yang ramai lalu lintas. Ia menyebutkan, Satpol PP rutin menerima laporan pelanggaran setiap harinya.

“Mohon partisipasi Pak RT, Pak RW, dan tokoh masyarakat untuk mengingatkan warga di sekitar. Satpol PP tetap akan menindaklanjuti laporan dari RT. Dalam sehari, kadang ada lima hingga sepuluh laporan. Kami prioritaskan wilayah barat dan pusat kota karena layangan yang putus biasanya terbawa angin ke selatan, timur, dan utara,” jelasnya.

Selain itu, Toro juga mengingatkan para orang tua agar tidak membiarkan anak-anak bermain layangan sembarangan. Ia menekankan pentingnya pengawasan agar tidak membahayakan orang lain.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements