Faktakalbar.id, PONTIANAK – Penanganan kasus emas ilegal Pontianak oleh Polresta Pontianak menuai sorotan tajam dari publik.
Setelah menyita 47 keping emas dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, pihak kepolisian dinilai belum menunjukkan transparansi, khususnya terkait detail berat dan kemurnian barang bukti.
Emas tersebut disita dalam penggerebekan di sebuah ruko di Komplek Perdana Square, Sabtu (3/5/2025).
Baca juga: Perang Mafia Emas Ilegal Kalbar: Jaringan SB vs AS Makin Memanas
Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai berapa total gramase dari 47 keping emas yang disita tersebut.
Hal ini memicu kecurigaan publik, terlebih lagi emas tersebut diduga berasal dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan beberapa di antaranya disebut-sebut bercap Antam.
Hal tersebut menimbulkan dugaan pencucian logam mulia hasil ilegal.
Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kalimantan Barat, M. Rifal, menyatakan bahwa publik berhak mendapatkan informasi yang jelas dan akurat mengenai barang bukti berharga.
“Dalam kasus seperti ini, publik berhak mengetahui detail barang bukti, termasuk berat dan kemurniannya. Jika tidak diumumkan, muncul pertanyaan: apakah ada yang dikurangi atau diganti? Apalagi harga emas sedang tinggi, ini rawan penyalahgunaan,” ujar Rifal kepada Faktakalbar.id, Rabu (14/5/2025).
GNPK Kalbar mendesak Polresta Pontianak untuk segera merilis laporan resmi terkait barang bukti emas yang disita, guna mencegah berbagai spekulasi yang bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. [tim]
Baca juga: Sengketa Lokasi PETI, Penambang Lokal Diintimidasi Aparat Berseragam
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id