Kementerian PKP Serap Rp113,61 Miliar APBN 2025 hingga April

Menteri PKP Maruarar Sirait. Ia menyampaikan laporan realisasi anggaran 2025 dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Rabu (30/04/2025). Foto: Bisnis.com/Eusebio Chrysnamurti
Menteri PKP Maruarar Sirait. Ia menyampaikan laporan realisasi anggaran 2025 dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Rabu (30/04/2025). Foto: Bisnis.com/Eusebio Chrysnamurti

Faktakalbar.id, JAKARTA – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mencatatkan realisasi anggaran APBN tahun 2025 sebesar Rp113,61 miliar hingga April 2025.

Angka ini merupakan bagian dari pagu total sebesar Rp3,4 triliun yang telah disepakati bersama Komisi V DPR pada 13 Februari 2025.

Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengatakan anggaran tersebut difokuskan untuk mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto, yakni pembangunan 3 juta rumah.

Baca juga: Sosialisasi Perumahan Subsidi dan Hak Personel Polri Digelar di Polres Ketapang

Meski menghadapi keterbatasan dana, ia optimistis target bisa tercapai melalui skema creative financing dan kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).

“Kita juga berusaha menarik investasi asing. Pak Wamen sudah 7-8 kali ke luar negeri. Kita juga kerja sama dengan Badan Bank Tanah untuk memanfaatkan lahan negara,” kata Ara dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Rabu (30/04/2025).

Pagu anggaran Kementerian PKP tahun ini terbagi ke beberapa unit kerja. Sekretariat Jenderal mendapat Rp593,70 miliar, Ditjen Kawasan Permukiman Rp28,92 miliar, Ditjen Perumahan Pedesaan Rp22,44 miliar, Ditjen Perumahan Perkotaan Rp30,49 miliar, Ditjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Rp26,85 miliar, serta Inspektorat Jenderal Rp14,61 miliar.

Sementara itu, alokasi anggaran untuk Balai dan Satuan Kerja (Satker) mencapai Rp2,719 triliun. Dana ini mencakup operasional, program BSPS, pembangunan rumah susun (Rusun), rumah khusus (Rusus), penyediaan prasarana dan sarana umum (PSU), serta penanganan kawasan kumuh.

Sebanyak Rp1,77 triliun difokuskan untuk program BSPS dan Rusun, sedangkan Rp860 juta digunakan untuk monitoring dan evaluasi.

Secara rinci, realisasi Ditjen Kawasan Permukiman baru mencapai Rp329,4 juta atau 0,06% dari pagu. Dana ini digunakan untuk regulasi, penataan kawasan, pengembangan kawasan kumuh, pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3), dan layanan pengaduan BENAR-PKP.

Ditjen Perumahan Pedesaan telah menyerap Rp500,3 juta atau 0,07%, digunakan untuk regulasi program BSPS serta kerja sama dengan Kemendagri dan pemda. Sementara itu, Ditjen Perumahan Perkotaan merealisasikan Rp715,6 juta atau 0,05%, fokus pada pembangunan perumahan perkotaan, program tanah negara untuk rakyat, serta koordinasi lintas kementerian.

Sekretariat Jenderal mencatat serapan tertinggi dengan Rp111,59 miliar. Adapun Inspektorat Jenderal menyerap Rp206,3 juta, dan Ditjen Tata Kelola serta Pengendalian Risiko menyerap Rp264,2 juta. (*/red)

Baca juga: KPK Sita Rp62 Miliar dalam Skandal Korupsi PT Pembangunan Perumahan

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements