Faktakalbar.id, KALIMANTAN BARAT – Liputan khusus Faktakalbar.id mengungkap praktik mafia tambang yang diduga mengendalikan perdagangan emas ilegal di Kalimantan Barat (Kalbar).
Diduga dipimpin sosok berinisial (AS), jaringan ini menguasai rantai monopoli emas hasil tambang tanpa izin (PETI) dengan strategi terorganisir.
Para cukong (pemodal) meraup keuntungan besar, sementara penambang kecil terus terjebak dalam gangguan secara operasional dengan pekerjaan risiko tinggi.
Inisial (AS) diduga menjadi otak di balik operasi perdagangan emas ilegal ini, dengan menempatkan orang-orang kepercayaannya sebagai penampung kecil yang terdistribusi di beberapa kabupaten/kota di wilayah operasional PETI Kalimantan Barat, salah satunya sosok berinisial (EM).
Sistemnya diduga dirancang untuk memonopoli pasar: penambang PETI dipaksa menjual emas mereka kepada jaringan ini jika ingin terhindar dari gangguan baik secara operasional maupun ancaman lainnya. “Kalau kami jual ke luar, ada yang ganggu. Mau tak mau, kami serahkan ke mereka,” ungkap seorang penambang yang meminta identitasnya disamarkan demi keselamatan.
Jaringan Monopoli yang Terorganisasi
Untuk memastikan dominasi, jaringan ini membeli emas di atas harga Point of Purchase (POP) lokal, terkadang selisihnya mencapai Rp15.000 hingga Rp20.000 per gram lebih tinggi dari penampung kecil lainnya. Strategi ini mematikan daya saing penampung lokal dan memaksa penambang tunduk.
“Kami penampung kecil mana bisa lawan? Modal kami terbatas, mereka kasih harga jauh di atas kami,” keluh (M), seorang penampung lokal yang kini tersisih akibat monopoli ini.
Harga Internasional Jadi Acuan Monopoli
Pola pembelian emas ilegal ini jauh dari kata sembarangan. Jaringan (AS) mengacu pada harga jual emas internasional yang diakses melalui situs seperti goldprice.org, yang pada 7 April 2025 tercatat Rp1.657.870 per gram, lalu memotong selisih tertentu sebagai keuntungan.
Data terbaru yang dihimpun bahwa emas diduga dibeli oleh jaringan (AS) dari penambang di kisaran Rp1.200.000 hingga Rp1.250.000 per gram.
Padahal, harga 1 gram emas hari ini, 7 April 2025, juga berada di kisaran Rp1.657.870 per gram sesuai goldprice.org meskipun setelah diolah menjadi perhiasan atau produk lain di pasar lokal, harganya bisa mencapai Rp1.908.000 hingga Rp1.975.000, tergantung jenis dan tempat membelinya.
Beberapa waktu lalu, harga emas bahkan sempat melonjak ke titik tertinggi Rp2.050.000 per gram pada 2 April 2025, menurut Investing News Network, sebelum mengalami koreksi.
Artinya, selisih signifikan ini menjadi ladang keuntungan bagi para pemodal, sementara penambang PETI hanya menerima upah dari kerja berisiko tinggi,
seperti menyedot emas di sungai atau menyemprot tanah dengan tekanan tinggi di area tambang dan kedalaman rawan longsor yang dapat membahayakan keselamatan mereka.
Toko Emas, Bengkel, dan Warung Kopi: Kamuflase di Berbagai Kabupaten/Kota
Proses monopoli ini diduga didukung oleh jaringan kamuflase yang cerdas. Di berbagai kabupaten/kota di Kalbar, toko emas, bengkel, dan warung kopi menjadi fasad untuk menyamarkan asal-usul emas ilegal.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id